Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Kasih Waktu Sampai April 2017 bagi KUPVA BB Tak Berizin

        BI Kasih Waktu Sampai April 2017 bagi KUPVA BB Tak Berizin Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) menegaskan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) wajib memperoleh izin beroperasi. Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 dan SE Nomor 18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

        Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan bahwa berdasarkan PBI, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017.

        "Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, BI akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban," ujar Eni di Gedung BI Jakarta, Senin (30/1/2017).

        KUPVA BB atau sering disebut juga dengan money changer merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli uang kertas asing (UKA) serta pembelian cek pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing.

        Dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI.

        Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya.

        "Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha," tuturnya.

        Menurutnya, pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).

        Untuk itulah, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN, dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

        Kerja sama antara keempat instansi telah tertuang dalam nota kesepahaman yang menyatakan Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB Tidak Berizin yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

        Data BI per Desember 2016 mencatat setidaknya ada 1064 KUPVA BB yang telah memperoleh izin. Sementara ada sebanyak 612 KUPVA BB yang belum memiliki izin operasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: