Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawaslu Sebut Politik Uang Kejahatan Pemilu

        Bawaslu Sebut Politik Uang Kejahatan Pemilu Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Pemilu menyatakan praktik politik uang masih berpotensi terjadi dalam Pilkada 2017 yang diselenggarakan serentak di 101 wilayah di Tanah Air.

        "Kami menyadari pilkada besok masih ada potensi politik uang. Oleh karena itu kami sudah menyusun hasil riset yang dinamakan Peta Jalan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (6/2/2017).

        Muhammad menekankan politik uang bukan lagi sekadar pelanggaran pemilu namun sudah merupakan kejahatan pemilu, sebab praktik tersebut telah merampas hak dan harga diri warga negara.?

        "Kita harus segera keluar dari problem dan kubangan yang sangat membahayakan dan tidak baik ini, dan mencari upaya terobosan sehingga kita bisa melakukan deteksi dini," ujar Muhammad.

        Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan politik uang erat kaitannya dengan sebuah dimensi kontestasi.

        Berdasarkan penelitian saat ini, sejumlah warga masyarakat masih sangat membiarkan atau permisif dalam menyikapi politik uang, di mana masyarakat telah menganggap politik uang sebagai budaya dalam pemilu.

        "Mereka menganggap politik uang dalam pemilu merupakan bagian dari rezeki," jelas Daniel.

        Dia mengatakan dalam Undang-Undang Pilkada yang baru telah dipertegas pemberi dan penerima uang dalam pemilu dapat dikenakan pidana.?

        Persoalannya dari sisi pengawasan Bawaslu masih lebih fokus dibagian hilir atau lapangan. Menurut Daniel, perlu penguatan kewenangan pengawasan Bawaslu dibagian hulu dengan turut membuka kerja sama dengan lembaga lain.?

        "Penanggulangan politik uang tidak bisa hanya Bawaslu, harus melibatkan semua pihak. Bawaslu perlu bekerja sama dengan Bank Indonesia, PPATK dan OJK untuk meminimalisasi lalu lintas politik uang, tetapi undang-undang saat ini belum secara spesifik mengatur kerja sama antar pengawas ditingkat hulu itu," jelas dia. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: