Selain itu, kurangnya kemitraan, pendapatan nelayan rendah, kurangnya modal usaha serta implementasi kebijakan-kebijakan dari pemerintah kurang tepat sasaran dengan kekhususan karakteristik Maluku sebagai wilayah maritim.
Bila inpres diterbitkan maka terbuka peluang besar memanfaatkan potensi lestari ikan Maluku untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan turut membantu pengentasan kemiskinan.
Peningkatan produksi perikanan di Maluku tidak terbatas pada penangkapan ikan, melainkan juga dipacu dari kegiatan perikanan budi daya. Komoditas utama perikanan budi daya yang akan dikembangkan di Maluku adalah kerapu, rumput laut, mutiara dan teripang. Maluku juga memiliki potensi sumber daya hayati laut lainnya bernilai ekonomis sangat tinggi.
Akankah predikat Maluku sebagai lumbung ikan nasional terwujud pada puncak Peringatan HPN 2017 ini? Mudah-mudahan tekadnya tak hanya sekadar mengejar status atau predikat melainkan kesinambungan dalam pengelolaan ikan bagi generasi penerus bangsa.
Untuk itu, tampaknya perlu penyiapan komprehensif dalam mengembangkan Maluku sebagai wilayah lumbung ikan nasional, yskni setidaknya melalui empat tahapan.
Keempat tahapan itu adalah pengembangan wilayah berbasiskan pada peluang pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; potensi spesifik sumber daya kelautan dan perikanan yang akan dikembangkan memiliki daya saing.
Selain itu, bagian-bagian wilayah yang akan dikembangkan didorong untuk saling bersinergi; dan bagian wilayah dimantapkan dengan penerapan struktur pengembangan wilayah.
Dalam melakukan empat tahapan itu tampaknya perlu melakukan berbagai kebijakan utama. Pertama, pengembangan pusat pertumbuhan kelautan primer. Kebijakan ini ditempuh melalui tiga langkah, yaitu peningkatkan kualitas jaringan infrstruktur antar dan intra wilayah, mendorong investasi asing pada kegiatan ekonomi tersier berbasis sumberdaya kelautan dan perikanan, dan menyiapkan sumberdaya manusia yang terampil dan terdidik untuk mendukung pertumbuhan kegiatan ekonomi tersier.
Kebijakan kedua, pengembangan pusat pertumbuhan kelautan sekunder. Kebijakan ini ditempuh melalui dua langkah, yaitu membuka akses dari dan ke kawasan-kawasan pusat kegiatan produksi dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan unggulan, dan mendorong pembangunan infrastruktur didalam kawasan perikanan dan wisata bahari.
Kebijakan ketiga, pengembangan pusat pertumbuhan kelautan tersier. Kebijakan ini ditempuh melalui dua langkah, yaitu membuka akses dari dan ke kawasan pusat permukiman, dan mendorong pembangunan infrastruktur dari dan ke lokasi pemasaran.
Dengan demikian rencana penetapan Maluku sebagai lumbung ikan nasional akan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. (Ant/Budi Setiawanto)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: