Pada perayaan Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan dalam deklarasi pers nasional tentang kemerdekaan pers Indonesia bahwa HPN bukanlah sekadar pelaksanaan kegiatan tahunan, apalagi menjelang tahun politik.
Momentum HPN 2023 kini sekaligus menjadi ruang reflektif bagi pers untuk mempersiapkan pers menghadapi tahun politik dan meneguhkan profesionalisme pers untuk menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia.
"Pers harus menjadi penerang bagi publik. Pers harus mampu meningkatkan intelektual publik dalam membedakan antara berita bohong, berita hoax, apakah itu disinformasi, misinformasi, atau pun malinformasi, dan berita tidak akurat. Jangan sampai semua informasi disebut hoax hanya karena perbedaan pandangan," tutur Ninik dalam acara pada Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Kebebasan Pers dan Tuntutan Kemerdekaan Tanpa Ancaman Bagi Wartawan
Pers telah menjadi pilar keempat pendukung demokrasi bersama dengan tiga pilar lainnya yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif. Reformasi tahun 1998 telah memberikan tonggak tanggungjawab kepada pers untuk mengawal demokrasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini sepenuhnya mendukung kemerdekaan pers yang merupakan hasil tuntutan reformasi di tengah situasi kebangsaan yang menghendaki penegakan demokrasi secara utuh.
Selaras dengan pesan Presiden Joko Widodo terkait kebebasan pers untuk mewujudkan pers yang bertanggung jawab, Ninik menyampaikan, "Dewan Pers memaknaik bahwa pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemberitaan yang dikonfirmasi kebenarannya berdasarkan etika jurnalistik. Sebaliknya kemerdekaan yang tidak bertanggung jawab berpotensi merugikan kepentingan publik, menghambat pemenuhan hak-hak publik, bahkan dapat mencederai rasa keadilan publik."
Tidak hanya perlu menjadi profesional dan bertanggung jawab, pers juga harus berkontribusi pada peningkatan intelektual publik dalam berdemokrasi, termasuk dalam pelaksanaan pemilu. Ruang redaksi harus memiliki daya lenting yang kuat sehingga mampu menjadikan Pemilu sebagai aktivitas demokrasi yang tenang, santun, tulus, ikhlas, dan tidak anarkis, utamanya kaitannya dengan sikap terhadap kekurangan calon yang didukung dan kelebihan dari calon yang tidak didukung.
Media perlu juga menegakkan informasi kepada masyarakat bahwa Pemilu bukan sekedar partisipasi rakyat untuk menyalurkan suara semata, namun media juga perlu memberikan informasi yang luas mengenai calon-calon dalam Pemilu yang berkomtimen untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa, termasuk yang mampu melaksanakan penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi dan peduli terhadap kelompok rentan maupun terpinggirkan.
"Peran pers sungguh sangat dinantikan untuk menjaga pemberitaan dan penyiaran terkait penyelenggaran Pemilu diselenggarakan tetap menjaga keutuhan bangsa dan negara. Pemberitaan dan penyiaran oleh pers hendaklah menyejukkan dan memberikan solusi untuk halau potensi-potensi kegaduhan. Pers harus bekerja bersungguh-sungguh untuk mendewasakan bangsa ini dalam berdemokrasi meskipun kondisi media saat ini," ujar Ninik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Advertisement