Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebebasan Pers dan Tuntutan Kemerdekaan Tanpa Ancaman Bagi Wartawan

Kebebasan Pers dan Tuntutan Kemerdekaan Tanpa Ancaman Bagi Wartawan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2023 mengangkat tema Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat yang jatuh pada Kamis, 9 Februari 2023, seruan atas kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia kembali mendengung dengan ramai, termasuk seruan berbagai aspirasi untuk menyelematkan marwah pers nasional.

Penanggung jawab HPN 2023 Atal S Depari dalam laporannya di acara Puncak Hari Pers Nasional 2023 menyampaikan bahwa peringatan HPN merupakan suatu pesta yang bukan semata-mata pesta pers saja, namun juga menjadi pesta rakyat. Dalam laporannya, Atal turut menyoroti kemerdekaan dan perlindungan bagi wartawan untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional.

"Dalam kesempatan ini, mohon izin kami atas nama teman-teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit tapi sangat penting. Tentang KUHP yang baru disahkan DPR, mohon dengan sangat Bapak Presiden, KUHP jangan sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua Pak dan saya yakin Bapak Presiden dan para menteri, TNI, Polri, mau mendengar aspirasi komunitas pers ini," tutur Atal pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023: Pers Diimbau untuk Teguh pada Kebenaran dan Kepentingan Umum Jelang Pemilu

Atal turut menyebut janji Presiden Joko Widodo terkait dengan pengesahan Publisher Rights yang pernah diungkapkan pada Hari Pers Nasional Tahun 2022 di Kendari. Atal menyampaikan bahwa regulasi tersebut akan menjadi instrumen yang penting untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional.

"Mohon Pak Presiden, Peraturan Presiden tentang Publisher Rights agar disegerakan dan tidak ditunda-tunda. Mohon Pak Presiden, Pemerintah untuk tidak banyak mencoret aspirasi dan masukan-masukan kami di dalam regulasi tersebut," ujar Atal.

Selaras dengan ini Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan harapan besar agar Hari Pers Nasional menjadi momentum bagi segenap insan pers dan seluruh organisasi pers untuk menghadirkan pers yang profesional. Ninik menyebut bahwa Presiden telah menyambut Dewan Pers dengan mengingatkan bahwa di tengah suasana kebebasan pers yang telah terbangun, hal yang paling penting adalah pers yang bertanggung jawab.

Situasi pers saat ini, berdasarkan Indeks Kemerdekaan Pers pada tahun 2022, kemerdekaan pers di Indonesia masih dalam rentang nilai bebas dengan skot 77,8 pada tingkat nasional. Skor ini naik tipis 1,86 poin dibandingkan pada tahun sebelumnya. Guna meningkatkan nilai pada skala sangat bebas, pers nasional membutuhkan situasi yang kondusif dalam berbagai lingkungan, termasuk terkait dengan pembangunan inovasi dan peningkatan profesionalisme pers di Indonesia.

Adapun, hasil survei dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menemukan bahwa segenap insan pers masih mengalami berbagai bentuk kekerasan dalam menjalankan tugasnya, di mana 86,9% ancaman kekerasan berbasis gender dihadapi oleh jurnalis perempuan  termasuk berupa kekerasan seksual saat menjalankan tugas baik di lapangan maupun di kantor. Untuk mengatasi hal ini, tentunya dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak baik dalam lingkungan sipil politik, lingkungan ekonomi, maupun lingkungan hidup. 

Untuk mendukung agar pers dapat bekerja secara profesional dan bertanggungjawab, Dewan Pers mengumumkan kepada seluruh wartawan atau jurnalis di Indonesia, khususnya untuk yang berada di daerah bahwasanya Dewan Pers telah melakukan penandatanganan kesepahaman bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam penempatan karya kasus-kasus jurnalistik untuk berada di koridor Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini merupakan suatu ikhtiar untuk perlindungan bagi wartawan/jurnalis bersama dengan karya-karyanya.

"Jadi kalau dia diketahui sebagai karya jurnalistik, maka kawan-kawan kepolisian sudah ada kesepahaman dengan UU 40. Tapi kalau memang itu kasus pidana maka menjadi kasus kewenangan kepolisian. Ini adalah langkah maju yang kita peroleh sehingga ingin memastikan bahwa tidak ada lagi teman-teman jurnalis yang dikriminalisasi," terang Ninik.

"Oleh karena itu melalui momentum Hari Pers Nasional 2023 ini, mohon dukungan dari Bapak Presiden dan komitmen dari segenap insan pers untuk bersama menjejakkan langkah, meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia, dan mengukuhkan komitmen pers untuk tetap tegak menopang demokrasi. Demikian juga mohon dukungan dari segenap bangsa Indonesia termasuk sektor swasta agar pers senantiasa mandiri dan independen. Bersama-sama kita wujudkan pers Indonesia yang profesional dan bertanggungjawab," pungkas Ninik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: