Dewan Pers berencana akan mengumumkan sejumlah media yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2017 di Ambon.
Menanggapi hal itu, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) memandang pendataan dan verifikasi itu sebagai cara menjaga kredibilitas pers yang belakangan mengalami degradasi akibat munculnya media sosial dan penggunaannya secara serampangan. AJI meminta agar verifikasi yang dilakukan Dewan Pers jangan sampai menimbulkan konsekuensi yang justru bisa mengancam kebebasan pers.
"Misalnya, ada pembatasan liputan atau akses bagi pekerja media yang benar-benar melaksanakan tugas jurnalistik meski perusahaannya belum terverifikasi Dewan Pers. Media yang belum lolos verifikasi itu asalkan benar-benar bekerja sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik juga harus mendapatkan pembelaan dan tetap dilindungi melalui skema Undang-Undang Pers saat menghadapi sengketa pemberitaan," kata Suwarjono dalam pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
AJI juga menilai pentingnya Dewan Pers merespons desas-desus yang berkembang di masyarakat yang menyebutkan narasumber instansi pemerintah diminta hanya melayani media yang terverifikasi.
"Syarat itu juga jangan sampai menutup peluang bagi tumbuhnya media rintisan (startup), media alternatif, dan media komunitas yang tumbuh belakangan ini. Rintisan media semacam itu merupakan salah satu cara untuk merawat keberagaman isi (diversity of content), selain merupakan bagian dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang itu juga dilindungi konstitusi," tambahnya.
AJI menilai reaksi negatif atas program sertifikasi ini karena kurangnya sosialisasi di komunitas pers. Dia menyatakan gambaran utuh soal program sertifikasi yang meliputi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya juga tak tersedia dengan layak.
"Gambaran jelas soal sertifikasi itu harus disosialisasikan secara luas, termasuk melalui i Dewan Pers. Meminta Dewan Pers bersama stakeholder pers duduk bersama merumuskan lebih jelas sejumlah ketentuan dan syarat dalam verifikasi media. Jika diperlukan, ada review ulang terhadap media yang saat ini sudah dinyatakan lolos verifikasi. Setidaknya langkah ini untuk memastikan bahwa ketentuan soal ini dilaksanakan secara konsisten dan teliti sebab inkonsistensi dalam pelaksanaan verifikasi akan berdampak langsung atas tercapai atau tidaknya tujuan dari program ini: mendorong media untuk lebih profesional dan taat kode etik," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: