Proyek pembangkit listrik bertenaga batu bara 2 x 100 MW dari PT Tanjung Power Indonesia di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, telah mencapai financing close atau kesepakatan pembiayaan. Tanjung Power Indonesia (TPI) merupakan perusahaan yang dibentuk oleh konsorsium PT Adaro Power (AP) dan PT East-West Power Indonesia (EWPI).
"Financing Close TAPI merupakan pencapaian penting setelah sebelumnya kami mencapai kesepakatan untuk PT Bhimasena Power Indonesia," kata Presiden Direktur PT Adaro Energy Garibaldi Thohir di salah satu hotel di Jakarta, Selasa malam (7/2/2017).
Kesepakatan ini merupakan komitmen untuk menjaga kontributor utama di dalam mensukseskan program 35 ribu MW. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini fokus untuk menjalankan proyek ini sesuai dengan yang direncanakan untuk meningkatkan akses terhadap listrik serta mendukung pertumbuhan Indonesia.
Total investasi proyek ini sekitar 545 juta dolar AS dan TAPI telah menyelesaikan komitmen pembiayaan sekitar 422 juta dolar AS termasuk fasilitas kontijensi sebesar 13 juta dolar AS dari enam bank komersial yaitu Korea Development Bank, the Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, DBS Bank, Mizuho Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan The Hong Kong Shanghai Banking Corporation Limited.
Pembiayaan pada proyek ini dilakukan melalui skema project finance di mana ada jaminan komperhensif kurang lebih sebesar 400 juta dolar AS. Proyek ini akan menjual listrik ke PLN di bawah perjanjian pembelian tenaga listrik (PPTL) yang berlaku untuk jangka waktu 25 tahun setelah Commercial Operation Date (COD). PPTL antara TPI dan PLN telah ditandatangani pada tanggal 15 Oktober 2014. Pasokan batu bara akan disediakan oleh PT Adaro Indonesia.
TPI telah memulai tahapan konstruksi sejak Juni 2016, enam bulan sebelum tercapainya financing close dengan menggunakan dana dari para sponsor yang memperlihatkan bukti nyata komitmen Adaro dalam mendukung program 35 ribu MW.
Guna menjamin aktivitas bisnis utama, Adaro Energi memberikan jaminan sesuai porsi kepemilikan tidak langsung di TPI dengan total kewajiban kontijensi sekitar 88 juta dolar AS.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memberikan jaminan dalam bentuk Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) di mana pemerintah menjamin kemampuan PLN untuk melakukan pembayaran kepada TAPI sesuai ketentuan yang diatur di dalam PPTL. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: