Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendesak Kepolisian mengusut kasus intimidasi dan pemukulan terhadap wartawan Metro TV, Kompas TV dan Global TV yang sedang bertugas meliput kegiatan aksi 112 di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.?
Menurutnya, peristiwa intimidasi yang dilakukan peserta aksi 112 ini bukan yang pertama kali, sebelumnya pada bulan November 2016 jurnalis yang meliput aksi 411 dan bulan Desember 2016 saat hendak meliput aksi 212, para awak media pun mendapat perlakuan negatif tersebut.
"Kini intimidasi yang sama juga dialami oleh rekan-rekan pers saat meliput aksi 112," kata Masinton dalam pesan tertulisnya, Minggu (12/2/2017).
Politikus PDIP ini menilai intimidasi dan kekerasan terhadap petugas pers di lapangan akan selalu terjadi dan akan terus berlanjut ketika penindakan hukum terhadap pelaku tidak dilakukan secara cepat dan tegas.
"Upaya menghalangi dan mengintimidasi seorang jurnalis, bisa dikenakan sanksi pidana. Karena membuat seorang jurnalis tidak bisa menjalankan tugasnya dengan profesional," jelasnya.
Menurutnya, Pers dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No.40/1999 (pasal 4). Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi petugas pers dalam melaksanakan tugasnya dapat dipidana penjara selama 2 (dua) tahun atau denda hingga lima ratus juta rupiah (pasal 18, UU Pers 40/1999).
"Siapapun dia pelakunya harus cepat ditangkap dan dihukum maksimal, agar setiap orang tidak dengan seenaknya mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap petugas pers yang sedang melaksanakan tugas dan profesinya di lapangan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: