Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mekanisme Pemilihan Gubernur BI Baru Usai Perry Warjiyo Mundur

Mekanisme Pemilihan Gubernur BI Baru Usai Perry Warjiyo Mundur Kredit Foto: BI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) membuat proses pemilihan pimpinan bank sentral yang baru segera brrgulir. Selama proses transisi berlangsung, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

Proses penunjukan Destry mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selama kekosongan tersebut, Destry akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

"Maka Dewan Gubernur dalam rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destri Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 undang-undang Bank Indonesia," kata Destry dalam konferensi pers di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Untuk selanjutnya, proses pemilihan Gubernur BI akan diawali dengan pengajuan calon oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden berhak mengajukan tiga nama calon Gubernur BI.

Setelah menerima usulan tersebut, Komisi XI DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap kandidat yang diajukan. 

Hasil pembahasan kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan sebelum Presiden menetapkan gubernur BI yang baru. 

Dalam proses seleksi, Presiden memiliki kewenangan mengajukan satu nama calon gubernur BI. Sementara itu, DPR berperan memberikan persetujuan atau penolakan melalui mekanisme uji kelayakan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga: Rupiah Ditutup Loyo ke Rp18.000 per USD Usai Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Baca Juga: Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Sowan ke Purbaya Siang Ini

Pemerintah juga memastikan proses transisi kepemimpinan di BI tidak akan mengganggu keberlangsungan kebijakan moneter maupun stabilitas ekonomi nasional. 

Adapun berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK, calon anggota Dewan Gubernur BI harus merupakan warga negara Indonesia; memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Selain itu, calon juga tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pecalonan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: