CDO PT Kimia Tirta Utama (PT KTU) Syahrul menegaskan klinik kebun PT KTU dan PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) sudah mengantongi surat izin Klinik Pratama. Ia membantah pemberitaan yang menyebutkan kedua perusahaan tersebut menyalahi aturan karena tidak mengantongi izin.
"Jadi, tidak benar bila ada pemberitaan yang mengatakan kedua klinik perusahaan tersebut tidak berizin. Kami menyesalkan berita bohong yang menyudutkan perusahaan kami tersebut," kata Syahrul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Syahrul mengatakan kedua klinik perusahaan tersebut selama ini sudah banyak memberikan pelayanan dan membantu kesehatan tidak saja kepada karyawan, namun masyarakat di sekitar perkebunan yang membutuhkan.
"Jangan sampai kegiatan pelayanan bagi masyarakat terganggu oleh dugaan dan berita yang tidak benar itu," ujarnya.
Ia menegaskan PT TPP dan PT KTU adalah perusahaan yang dijalankan dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Untuk perizinan hingga operasional perusahaan patuh pada terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
"PT TPP di Kabupaten Indrahiri Hulu (Inhu) dan PT KTU di Kabupatan Siak sudah berdiri puluhan tahun. Perusahaan ini memberikan kontribusi cukup besar dalam penyerapan tenaga kerja serta perkembangan daerah," lanjutnya.
Pelayanan kesehatan adalah salah satu program CSR yang menjadi prioritas PT TPP dan PT KTU. Program CSR lainnya adalah di bidang ekonomi, pendidikan, dan lingkungan. Di bidang kesehatan tersebut antara lain program revitalisasi posyandu dengan memberikan bantuan obat-obatan dan penyuluhan kepada ibu-ibu kader.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: