Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menyatakan pihaknya akan berupaya mencapai target-target 2017 meski mengalami penurunan anggaran di tahun ini. Alokasi anggaran Kemenkop dan UKM di 2017 turun menjadi Rp917,2 miliar dibanding 2016 yang sebesar Rp1,018 triliun.
"Kami akan berupaya maksimal melalui koordinasi dengan Kemenkeu dan Bappenas serta tentunya dukungan Komisi VI DPR untuk mencapai target yang ditetapkan," katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan pengurangan anggaran itu mempengaruhi target-target prioritas kegiatan Kemenkop yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 dan RPJMN 2015-2019. Sebagai contoh, dalam RKP 2017 pembangunan pasar tradisional sebanyak 255 unit, namun pada anggaran tahun ini hanya teralokasi sebesar 51 unit.
Kemudian pembukaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang targetnya di 2017 sebanyak 50 unit hanya teralokasi dua unit. Selanjutnya, fasilitasi akta notaris dari target RKP2017 sebanyak 5.000 akta namun teralokasi hanya 1.000 akta.
Puspayoga mengungkapkan, melalui anggaran 2017 tersebut, Kemenkop dan UKM akan memfokuskan dana itu untuk kegiatan atau program strategis kementerian di antaranya penataan data melalui sertifikasi Nomor Induk Koperasi (NIK), fasilitas pembuatan akta notaris bagi usaha mikro, start up capital untuk wirausaha.
Selanjutnya, pendampingan kredit usaha rakyat (KUR), revitalisasi pasar tradisional, fasilitasi sertifikasi dan standardisasi produk KUMKM, fasilitas izin usaha mikro kecil (IUMK), dan pelatihan kewirausahaan.
Sementara terkait penggunaan anggaran 2016, Puspayoga menyatakan bahwa dari anggaran sebesar Rp1,065 triliun tersebut, ada anggaran yang tidak dapat direalisasikan karena adanya penghematan sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp47,23 miliar sehingga anggaran yang dapat direalisasikan sebesar Rp1,018 triliun.
"Dari jumlah itu terpakai Rp957,6 miliar atau setara 94,05%," kata Puspayoga.
Dengan serapan anggaran sebesar itu maka sisa anggaran lebih (SAL) Kemenkop dan UKM 2016 sebesar Rp60,55 miliar atau 5,95%, yang terdiri dari efisiensi pelaksanaan kegiatan, penghematan langganan daya dan jasa, serta alokasi kelebihan anggaran belanja pegawai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: