Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf menyatakan pihaknya mendukung rencana pemerintah membentuk holding perusahaan-perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Namun, holding BUMN tersebut tidak boleh melahirkan monopoli. Bila itu terjadi, Syarkawi menegaskan KPPU tidak segan melakukan penegakan hukum.
Pemerintah diketahui sepakat membentuk induk perusahaan BUMN. Nantinya akan ada enam induk usaha alias holding BUMN. Pembentukan holding dilakukan berdasarkan sektor usaha BUMN sejenis di antaranya pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), perumahan, jalan tol, jasa keuangan, dan pangan.
"KPPU mendukung tatkala prinsipnya benar-benar untuk efisiensi guna mendorong perekonomian nasional. Kita tidak menginginkan holding BUMN justru menjadi instrumen untuk melakukan monopoli," kata Syarkawi di Makassar, beberapa waktu lalu.
Menurut Syarkawi, pihaknya terus mencermati dan mengawasi perkembangan holding BUMN. Bila memang didapati adanya pelanggaran prinsip-prinsip efisensi yang mengarah ke persaingan usaha tidak sehat, ia menyebut penegakan hukum bisa langsung dilakukan.
Syarkawi menjelaskan meski tujuan holding BUMN bagus, tapi pelaksanaannya yang dikhawatirkan melahirkan praktik monopoli. Kekhawatiran Syarkawi bertolak dari berbagai model-model sinergi BUMN yang malah menjadi tidak efisien.
"Terkadang sinergi BUMN itu bukan membuat cost semakin rendah, tapi malah naik," tutur dia.
Praktik sinergitas yang mengarah ke persaingan usaha tidak sehat, menurut Syarkawi, sudah banyak yang ditindaki pihaknya. Salah satunya terkait penyediaan fasilitas internet di Bandara Soekarno Hatta. Lalu, ada pula dugaan monopoli kargo di Bandara Sultan Hasanuddin yang sementara berproses. Semua kasus dugaan monopoli itu melibatkan BUMN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo