Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KpW) Jawa Barat melakukan kunjungan langsung ke beberapa lokasi di Jabar agar money changer memiliki izin.
Kepala Grup BI Jabar Ismet Inono mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan adanya ketentuan kewajiban, kemudahan perizinan money changer, serta upaya hukum yang dilakukan apabila setelah tanggal 7 April 2017 bila tidak memiliki izin maka pihaknya akan melakukan tindakan peneguran secara tertulis bahkan hingga penutupan.
"Kami sudah melakukan peninjauan ke beberapa lokasi langsung seperti Sukabumi, Cianjur, dan Subang agar mereka segera memiliki izin money changer sebelum 7 April 2017," katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (23/2/2017).
Ismet menambahkan pihaknya juga telah melakukan edukasi dan persyaratan perizinan money changer bersama beberapa instansi seperti Polres, Disperindag, Asosiaso Valuta Asing, serta masyarakat yang berada di wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Subang.
"Hasilnya, dari ketiga lokasi tersebut sudah berhasil diproses tiga money changer di Sukabumi sedangkan tiga money changer yang sedang dalam proses perizinan berada di Cianjur, Subang, termasuk Sukabumi," jelasnya.
Beberapa kendala yang dihadapi bagi money changer yang tidak berizin di antaranya memiliki badan hukum perseroan terbatas (PT), persyaratan permodalan, dan pendidikan formal bagi pemegang saham.
Ismet menambahkan bahwa ke depannya Bank Indonesia KpW Jawa Barat akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait.
"Diharapkan, di wilayah Jawa Barat tidak ada lagi money changer yang ilegal," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: