Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pihaknya belum bisa bersikap mengenai cuti kampanye bagi petahana di putaran kedua pilkada serentak 2017. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa mengambil keputusan sendiri, melainkan harus menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mendagri mengatakan pihaknya juga merujuk pada regulasi yang ada mengenai cuti kampanye bagi petahana. "Kami masih menunggu karena sampai sekarang KPU belum memutuskan soal cuti kampanye petahana. Kami juga mempertimbangkan Undang-Undang yang ada, apakah perlu atau tidak kampanye lagi di putaran kedua," kata Tjahjo, di Makassar, Selasa (28/2/2017).
Dari 101 pilkada serentak pada 2017, beberapa daerah diketahui mesti melakukan putaran kedua, dimana ada petahana yang kembali bertarung. Contohnya yakni Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, dimana pasangan petahana Basuki Tjahaja Purmana alias Ahok-Djarot? S Hidayat akan melawan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada putaran kedua.
Sebelumnya, Tjahjo menyatakan untuk cuti kampanye bagi petahana harus merujuk pada amanat Undang-Undang. Namun, untuk putaran kedua pilkada memang masih perlu dikaji. Pria kelahiran Surakarta itu sendiri berpendapat bila nanti kampanye bersifat tertutup, petahana tak perlu cuti. Kecuali, jika kampanye satu bulan dan bersifat terbuka, maka petahana harus cuti.
Mendagri telah menyampaikan pertimbangan tersebut sudah disampaikan ke KPU melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Soemarsono. Kendati demikian, keputusan perlu tidaknya kampanye dan cuti kampanye bagi petahana di putaran kedua mesti menunggu keputusan pihak penyelenggara pilkada.
Lebih jauh, Tjahjo menyebut pihaknya juga masih menanti perkembangan lanjutan terkait gugatan-gugatan hasil pilkada serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Tjahjo, penyelesaian sengketa pilkada penting agar pelantikan kepala daerah terpilih bisa segera dilakukan. Dengan begitu, roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Tjahjo menerangkan usai tahapan pilkada serentak rampung di 101 daerah, pemerintah berencana untuk mengumpulkan para kepala daerah terpilih. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan keberlanjutan perencanaan daerah yang sejalan dengan program prioritas pemerintah. "Supaya jelas perencanaannya," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto
Tag Terkait: