Perusahaan aplikasi yang menaungi taksi daring wajib membayar pajak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam diskusi di Jakarta, Kamis (2/3/2017), seraya mengungkapkan lima kriteria perusahaan aplikasi yang bisa kena pajak.
Pudji menuturkan perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal di antaranya melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, penagihan, memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia, mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia, melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya, dan menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.
"Rumah saja yang diam dikenakan pajak, apalagi menjelankan menjalankan usaha, kalau enggak mau dikenakan pajak ya maling saja," kata Pudji.
Direktur Multi-Moda Drjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Maulana mengatakan, substansi pengenaan pajak akan diserahkan kepada Dirjen Perpajakan Kementerian Keuangan.? "Substansinya ini untuk kepentingan perpajakan," kata dia.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah melakukan uji publik yang pertama bersama dengan operator taksi daring dan taksi resmi serta pemangku kepentingan.
Uji publik yang kedua juga akan dilakukan untuk memberikan masukan-masukan agar mengakomodasi kedua belah pihak, baik taksi resmi maupun taksi daring.
PM 32/2016 rencananya mulai berlaku pada 1 April 2017.
Terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu:
- taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus
- mobil 1.000 cc bisa dioerasikan
- Pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring
- Pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing
- Kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis
- Wajib uji berkala (KIR)
- Memiliki pool bisa dengan kerja sama
- Memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu
- Membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
- Memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: