Pemerintah sedang menyusun strategi tunggal pencegahan korupsi yang akan dikerjakan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kantor Staf Presiden (KSP).
"Akan ada satu agenda tunggal strategi pencegahan korupsi yang selama ini antara KPK dan pemerintah tidak satu agenda, dan sekarang kita jadikan satu agenda, jadi nanti akan kita usulkan ada Perpres baru perbaikan strategi nasional pencegahan korupsi yang sudah dibuat beberapa tahun lalu," kata Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Kantor Staf Presiden (KSP Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Ia mengatakan untuk impelementasi dari strategi nasional dalam pencegahan korupsi ini akan dibentuk semacam sekretariat bersama yang tadi kita sepakati di KPK.
Teten menyampaikan pernyataan itu bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Sasaran pencegahan ada tiga hal yang dikerucutkan supaya lebih terukur dan bisa dijalankan yaitu pertama di dalam bidang pengadaan barang dan jasa, kedua bidang perizinan dan tata niaga, ketiga sektor penerimaan negara. Ketiga hal itu prioritas pencegahannya," ungkap Teten.
Ketiga sektor itu dipilih karena ketiganya memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
"Sistem pengadaan barang dan jasa sudah kita punyai tapi ini yang perlu disempurnakan dan diperbaiki. Komitmen pemerintah adalah harus membawa semua sistem itu dalam 'electronic procurement' karena dari potensi Rp1.000 triliun baru dilaksanakan Rp360 triliun, padahal begitu kita masuk ke "e-procurement" sudah menghemat 10 persen," kata agus Rahardjo.
Sektor perizinan juga berdampak karena dapat mempengaruhi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) INdonesia.
"Kalau perizinan dampaknya juga terhadap indeks perspesi korupsi kita karena salah satu komponen dari indeks itu adalah 'Index of Doing Business'. Nanti kita bangun suatu integrasi data informasi yang bisa dilihat oleh masyarakat luas sehingga presiden juga nanti mudah mengontrolnya, perizinan mulai dari kabupaten hingga kementerian bisa dikontrol rakyat, lalu secara periodik apakah 2-3 bulan presiden bisa mengontrol perizinan yang terbuka tadi," jelas Agus.
Perbaikan pada tiga hal itu bersama-sama akan mendorong perbaikan IPK Indonesia yang saat ini hanya mendapat 37 poin dan menempati urutan 90 dari 176 negara yang diukur.
"Kalau strategi sebelumnya terlalu luas, terlalu banyak sehingga dengan terlalu banyak tadi melihat kinerjanya apalagi kalau kita lihat utamanya adalah IPK, IPK kita naikknya terlalu lambat, jadi mudah-mudahan kalau kita ambil beberapa bisa lebih cepat naikknya," tambah Agus.
Perpres baru itu, menurut Bambang Brodjonegoro juga akan menolong aparatur sipil negara untuk menjauhi tindakan-tindakan yang berpotensi koruptif.
"Kita harapkan belanja pemerintah lebih efisien, dan lebih penting adalah terciptanya ekonomi biaya rendah. Pengalaman saya, kita kesulitan mengumpulkan penerimaan negara karena masih rendahnya 'compliance' (ketaatan) dan kemungkinan ketidakpatuhan. Jadi kami ingin fokus di sini dan mendorong industri pertambangan karena pertambangan ini banyak sekali yang belum atau tidak bayar pajak dengan benar termasuk urusan bea cukai," jelas Bambang.
Perpres lama yang dimaksud adalah Perpres 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Koruspi Jangka Panjang tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah tahun 2012-2014 yang diterbitkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun perpres itu sama sekali tidak melibatkan KPK sebagai aktor yang berwenang untuk melakukan pencegahan korupsi. Perpres baru nanti ditargetkan akan keluar pada Mei 2017. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil