Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kertagena Daya, Pamekasan, Jawa Timur membagi rata bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada semua murid di sekolah itu.
"Kebijakan membagi rata bantuan PIP itu berdasarkan kesepakatan antara orang tua siswa dengan pihak sekolah yang diketahui oleh komite sekolah," kata Ketua Komite SDN Kertagena Daya, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Bahrun Naim di Pamekasan, Minggu.
Baca Juga:Belbuk.com, Beli Buku Semudah Klik | Review
Naim menjelaskan, di SDN Kertagena Daya, Kecamatan Kadur, Pamekasan itu, jumlah siswa yang menerima bantuan PIP hanya 48 orang siswa, sedangkan jumlah total siswa yang kurang mampu sebanyak 80 orang siswa lebih.
Beradasarkan hal itu, para guru dan orang tua siswa lalu melakukan musyawarah dan tercapai kesepakatan untuk membagi rata, bantuan yang diterima siswa di sekolah itu.?Caranya, dengan mengumpulkan kembali uang yang telah diterima siswa, setelah melakukan pencairan di bank.
"Jadi, setelah siswa menerima pencairan, mereka dikumpulkan, lalu uangnya dibagi rata kepada siswa lain yang tidak menerima bantuan," katanya, menjelaskan.
Selain dibagi rata, pihaknya juga mengalokasikan sebagian bantuan PIP itu untuk membangun tempat wudu di sekolah, karena di SDN Kertagena Daja hingga kini belum memiliki tempat wuduk.
Ketua Komisi Sekolah Bahrun Naim berdalih pembangunan tempat wuduk dari dana PIP sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan siswa, sehingga kebijakan itu dinilai tidak melanggar ketentuan penyelenggaraan pendidikan.
Total jumlah dana bantuan yang dipotong pihak sekolah dengan dalih pemerataan dan pembangunan tempat wudu siswa sebanyak Rp300.000, sehingga jumlah uang yang diterima siswa penerima bantuan hanya Rp150.000 dari total dana Rp450.000 yang diterima siswa di sekolah itu.
Berbeda dengan yang disampaikan sebagian wali murid di sekolah itu yang memprotes kebijakan pemotongan bantuan itu, Ketua Komite SDN Kertagena Daja mengaku, bantuan itu telah disepakati oleh semua orang tua dan wali murid.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan Moh Tarsun menjelaskan, pemotongan bantuan PIP bisa dibenarkan, apabila memang telah disetujui semua orang tua atau wali murid dan untuk kepentingan pengembangan akademik siswa.
"Tapi jika pemotongan dilakukan sepihak, jelas salah," katanya, menjelaskan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: