Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyurati Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk segera memverifikasi 150 koperasi bermasalah sebelum diambil tindakan pembubaran.
"Surat sudah kami terima pada Februari lalu. Intinya meminta dilakukan verifikasi secara valid agar tidak memunculkan permasalahan jika dibubarkan," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Nusa Tenggara Barat (NTB) Budi Subagio, di Mataram, Senin (6/3/2017).
Ia menyebutkan, dari 150 koperasi yang harus diverifikasi tersebut, ada yang merupakan binaan provinsi dan binaan kabupaten/kota. Oleh sebab itu, upaya verifikasi dilakukan secara terkoordinasi antara Dinas Koperasi dan UMKM NTB dengan dinas di tingkat kabupaten/kota. Upaya verifikasi diperkirakan memakan waktu enam bulan.
"Kami ingin benar-benar tidak ada masalah. Kalau hasil verifikasi bersih, koperasi tersebut tidak ada utang bisa diambil tindakan pembubaran," ujarnya.
Menurut Budi, upaya untuk melakukan pembubaran koperasi yang tidak aktif menjalankan kegiatan perkoperasian sesuai undang-undang sebagai langkah pendataan dan penertiban. Namun untuk mengambil tindakan pembubaran tidak gampang. Sebab, harus melakukan kajian lebih detail untuk memastikan koperasi bermasalah itu tidak memiliki utang antara pengurus dengan anggota atau pengurus dengan pihak lainnya.
"Membubarkan koperasi beda dengan membubarkan bank. Kalau bank sudah ada lembaga penjamin, kalau koperasi pengurus yang harus tanggung jawab kalau ada masalah," ucapnya.
Secara keseluruhan, kata dia, jumlah koperasi di NTB, yang dinilai bermasalah mencapai 1.715 lembaga atau 40 persen dari total jumlah koperasi sebanyak 4.187 lembaga. Koperasi tersebut dinilai tidak aktif karena tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Koperasi.
Budi mengatakan, koperasi yang tidak aktif tersebut sebagian besar bergerak di bidang usaha simpan-pinjam. Ada juga koperasi unit desa (KUD) yang bermasalah dengan perbankan yang menyalurkan kredit usaha tani (KUT) pada era Presiden Soeharto.
"Salah satu kendala pembubaran KUD adalah utang pelunasan KUT yang masih belum dihapuskan di bank," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: