Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 akan meninjau makalah para peserta yang lulus ke tahap empat atau wawancara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, yang juga anggota Pansel OJK, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2017), menjelaskan tahapan wawancara bertujuan memeriksa ulang kesesuaian antara penjelasan peserta dan makalah yang sebelumnya telah disajikan. "Kami akan mewawancara dan berdiskusi dengan masing-masing peserta," kata dia.
Makalah merupakan instrumen wajib bagi para peserta yang mengikuti tahap dua proses seleksi calon DK OJK. Para peserta diberi waktu sekitar satu jam ketika wawancara. Mengenai pertanyaannya, Darmin mengatakan hal tersebut masih mampu berkembang.
"Kami pasti tanyakan apa saja yang mereka sampaikan selama ini pada waktu mendaftar. Kemudian rekam jejaknya, termasuk makalah yang dibuat, di mana dia mengatakan analisis mengenai sektor keuangan," ucap dia.
Darmin juga mengaku ingin mendengarkan penjelasan mengenai visi para peserta dalam tahap wawancara.
Salah satu anggota Pansel OJK, yang juga dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, A Tony Prasetyantono, menjelaskan nantinya semua kandidat akan bertemu dengan kesembilan anggota Pansel OJK.
"Pertanyaannya mulai dari visi, makalah, pendalaman kesesuaian makalah, dan pendalaman kapabilitas serta kualitas kandidat," ucap Tony.
Proses seleksi calon anggota DK OJK Periode 2017-2022 telah memasuki tahap empat atau seleksi wawancara yang akan diselenggarakan pada 9-11 Maret 2017 dengan melibatkan 30 peserta.
Kemudian, panitia akan menyampaikan 21 nama peserta yang lolos tahap wawancara kepada Presiden Joko Widodo pada Senin, 13 Maret 2017.
Pansel OJK telah menetapkan 30 peserta lulus seleksi tahap tiga atau "assessment center" dan pemeriksaan kesehatan, untuk kemudian mengikuti tahap wawancara.
Nama-nama yang lulus yaitu Adi Budiarso, Agusman, Agus Santoso, Ahmad Hidayat, Arif Baharudin, Darminto, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Dyah Nastiti K. Makhijani, dan Edy Setiadi.
Selanjutnya, Etty Retno Wulandari, Firmanzah, Freddy Saragih, Haryono Umar, Heru Kristiyana, Hoesen, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, Maliki Heru Santosa, Mas Achmad Daniri, Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, dan Mulya Effendi.
Kemudian, Nurhaida, Rahmat Waluyanto, Riswinandi, Samsul Hidayat, Sigit Pramono, Tirta Segara, Widyo Gunadi, Wimboh Santoso, Yohanes Santoso Wibowo, dan Zulkifli Zaini.
Sementara itu, lima orang yang dinyatakan tidak lulus proses seleksi tahap tiga adalah Ahmad Junaedy, Dewi Hanggraeni, Marsuki, Suheri, dan Susandarini. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: