Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lima Orang Terhempas dari Bursa Calon Pimpinan OJK

        Lima Orang Terhempas dari Bursa Calon Pimpinan OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lima orang peserta calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhempas dalam perebutan calon DK OJK pada seleksi tahap III, yakni assessment center dan pemeriksaan kesehatan. Dengan demikian maka tinggal 30 calon peserta dari hasil seleksi tahap II dan berhak mengikuti seleksi tahap IV (afirmasi/ wawancara).

        Kelima orang yang dinyatakan gugur dalam proses seleksi Calon Anggota DK OJK tahap III adalah Ahmad Junaedy, Dewi Hanggraeni, Marsuki, Suheri, dan Susandarini. Anggota Pansel DK OJK, Darmin Nasution mengatakan keputusan tersebut diambil seluruh anggota Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK secara aklamasi dan tanpa dissenting opinion.

        "Keputusan diambil secara penuh dan terbuka. Dilakukan secara aklamasi dan tidak ada dissenting opinion," ujar Darmin di Jakarta, Senin (6/3/2017). Adapun 30 nama yang lolos menuju seleksi tahap IV adalah Adi Budiarso, Agusman, Agus Santoso, Ahmad Hidayat, Arif Baharudin, Darminto, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Dyah Nastiti K Makhijani, dan Edy Setiadi.

        Kemudian, Etty Retno Wulandari, Firmanzah, Freddy Saragih, Haryono Umar, Heru Kristiyana, Hoesen, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, Maliki Heru Santosa, Mas Achmad Daniri, Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, dan Mulya Effendi. Lalu, Nurhaida, Rahmat Waluyanto, Riswinandi, Samsul Hidayat, Sigit Pramono, Tirta Segara, Widyo Gunadi, Wimboh Santoso, Yohanes Santoso Wibowo, dan Zulkifli Zaini.

        Seleksi tahap IV dilakukan pada tanggal 9-11 Maret 2017 dan akan diumumkan hasilnya pada tanggal 13 Maret 2017. Setelah melakukan empat tahap seleksi, Pansel akan memilih 21 calon anggota DK OJK atau masing-masing tiga kandidat untuk setiap posisi anggota DK OJK guna disampaikan kepada Presiden pada tanggal 30 Maret 2017.

        Dari 21 calon tersebut, nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih 14 calon atau dua kandidat untuk setiap posisi yang kemudian disampaikan kepada DPR guna uji kepatutan dan kelayakan. Sedangkan untuk pelantikan ketujuh calon anggota DK OJK periode 2017-2022 sendiri dapat dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2017 sebelum masa jabatan anggota DK OJK 2012-2017 berakhir, yaitu pada tanggal 23 Juli 2017.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Dewi Ispurwanti

        Bagikan Artikel: