Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Siapkan Dua Aturan Perkuat Produk Pasar Modal

        OJK Siapkan Dua Aturan Perkuat Produk Pasar Modal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertekad untuk memperkuat sisi supply di pasar modal. Regulator menyiapkan beberapa ketersediaan ragam produk yang dapat menjadi pilihan investor, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE); juga Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk mendukung pembiayaan sekunder perumahan.

        Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB Slamet Edy Purnomo mengatakan dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan beberapa peraturan baru terkait produk-produk pengeloaan investasi sepeti Reksa Dana Target Waktu dan Dana Investasi Multi-Asset. "Dua produk baru tersebut akan diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan aspirasi industri pengelolaan investasi Indonesia yang membutuhkan produk one-stop solution, yakni produk investasi yang terencana dengan alokasi aset yang semakin konservatif seiring dengan usia (Reksa Dana Target Waktu), dan produk investasi bagi investor besar dan sophisticated yang melampaui kapasitas reksa dana konvensional (Dana Investasi Multi-Asset)," ujar Slamet Edi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

        Selain itu, lanjutnya, OJK juga sedang merevisi ketentuan tentang Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), yang mengubah nilai minimum investasi setiap investor dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. Relaksasi ini untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak lagi investor menyusun portofolio secara profesional namun tetap sesuai kebutuhan masing-masing.

        "Relaksasi ketentuan ini dikeluarkan agar kemudahan berinvestasi pada produk KPD dapat dinikmati tidak hanya oleh investor yang melaksanakan program pengampunan pajak, tetapi juga oleh seluruh investor pasar modal," paparnya. Sementara untuk mengakomodasi pembiayaan pembangunan infrastruktur, saat ini OJK juga sedang merumuskan peraturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur, yang nantinya dapat menyalurkan dana investasi kepada proyek-proyek pengembangan infrastruktur publik, baik yang masih berstatus greenfield (praproduksi) maupun yang sudah berjalan.

        Slamet Edy mengungkapkan, dari sisi demand, pihaknya juga terus melakukan penguatan peran investor institusi domestik, seperti investor reksa dana, perusahaan asuransi, dan dana pensiun, mengingat potensinya yang besar untuk terus berkembang dan memainkan peran di bidang investasi. ?OJK telah menerbitkan ketentuan mengenai kepemilikan lembaga keuangan nonbank di instrumen Surat Berharga Negara, yang diharapkan dapat memperkuat peran investor domestik dalam mendorong pertumbuhan dan stabilitas di pasar SBN,? sebutnya.

        Sebagai catatan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada tahun 2016 tumbuh sebesar 15,3% year-on-year, dan menempatkan IHSG sebagai salah satu indeks saham berkinerja terbaik di dunia. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana juga melanjutkan tren peningkatan meskipun terekspos pada fluktuasi pasar. Pada akhir 2016, NAB reksa dana tercatat sebesar Rp339 triliun, meningkat 24,6% dibandingkan akhir tahun sebelumnya.

        Perkembangan yang menggembirakan juga terlihat pada penghimpunan dana di pasar modal. Sepanjang tahun 2016, total penghimpunan dana oleh korporasi melalui IPO, rights issue, dan obligasi korporasi mencapai Rp195 triliun; meningkat 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Dewi Ispurwanti

        Bagikan Artikel: