Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sumatera Selatan mengingatkan pengelola hotel dan restoran di wilayah provinsi setempat bersaing secara sehat untuk menarik pengunjung menginap dan makan di tempat mereka.
"Sekarang ini jumlah hotel dan restoran terus bertambah, kondisi ini berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat seperti memberikan tarif rendah atau potongan harga besar untuk menarik pengunjung," kata Ketua PHRI Sumatera Selatan Herlan Aspiudin, di Palembang, Jumat (9/3/2017).
Menurut dia, untuk menarik pengunjung atau tamu sebanyak-banyaknya boleh saja pengelola hotel dan restoran membuat program paket menginap dan makan dengan penawaran potongan harga khusus, namun jangan terkesan perang tarif atau menawarkan harga di bawah standar.
Sesuai ketentuan, telah diatur mengenai tarif terutama jasa kamar hotel yang wajib dipatuhi manajemen hotel untuk mencegah persaingan tidak sehat.
Berdasarkan ketentuan itu, hotel dengan kelas bintang tiga harus menerapkan tarif kamar minimal Rp300.000 per kamar per hari, sedangkan hotel bintang empat minimal tarif kamarnya Rp500.000, dan hotel bintang lima minimal Rp800.000 per hari per kamar.
Jika pengelola hotel ingin memberikan penawaran harga khusus pada momentum tertentu untuk mendongkrak jumlah penghuni kamarnya kepada masyarakat umum, instansi pemerintah, dan swasta, harus memenuhi ketentuan tarif minimal tersebut jika tidak ingin dikenakan sanksi, katanya.
Dia menjelaskan, untuk menciptakan persaingan bisnis secara sehat, pihaknya berupaya melakukan pembinaan dan mendorong pengelola hotel untuk kreatif.
"Pengelola hotel dituntut kreatif untuk melakukan apapun yang dapat membuat tingkat hunian berada pada posisi yang bagus, namun harus memperhatikan aturan main terutama dalam penetapan tarif dan memberikan potongan harga kamar," ujarnya.
Selain imendorong pengelola hotel kreatif dan meningkatkan pelayanan, pihaknya membentuk tim melakukan pengawasan secara acak untuk mengecek tarif kamar yang diterapkan manajmen hotel.
Jika dalam pengawasan ditemukan hotel yang melakukan pelanggaran dalam penetapan tarif kamar, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Sanksi yang diberikan kepada hotel yang melakukan pelanggaran tarif kamar, bisa berupa teguran ringan hingga berat, serta bagi yang tidak mengindahkan teguran akan dikenakan penerapan sanksi penurunan kelas bintang hotelnya, kata Herlan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: