Badan Restorasi Gambut (BRG) menggunakan status desa sebagai salah satu indikator untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan restorasi lahan gambut pada tujuh provinsi.
"Ada sekitar seribuan desa pada tujuh provinsi yang terletak di lahan gambut perlu direstorasi. Jika menggunakan 'baseline' dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kebanyakan berstatus desa tertinggal dan sangat tertinggal," kata Deputi 3 BRG Myrna A Safitri, dalam kegiatan Green News Cafe yang digelar Yayasan BaKTI sebagai diseminasi Aktivitas Pengetahuan Hijau-Proyek Kemakmuran Hijau MCA-Indonesia, di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Ia mengatakan intervensi yang dilakukan ke desa diharapkan dapat terukur, dalam arti status desa tersebut harus mengalami peningkatan pada tahun berikutnya setelah pelaksanaan restorasi.
"Jika satu desa statusnya sangat tertinggal, seharusnya tahun berikutnya naik tingkat. Jika tidak ada perubahan, maka aspek sosial yang juga menjadi target restorasi bisa dikatakan tidak berhasil," kata Myrna lagi.
Menurutnya, BRG telah melakukan intervensi ke 105 desa pada 2016 dengan luas area mencapai 806.312 hektare di Kabupaten Pulang Pisau, Ogan Komering Ilir, Kepulauan Meranti dan Musi Banyuasin. Pada 2017, target intervensi dilakukan hingga 125 desa.
Total desa yang akan didampingi hingga 2020 dengan menggunakan dana APBN mencapai 300 desa, dengan dana donor 200 desa, dan kemitraan dengan perusahaan (desa dan areal konsesi) 500 desa.
Persoalannya saat ini, menurut Myrna, Kementerian DPDTT tidak memiliki seluruh data status desa pada lahan gambut yang harus direstorasi.
Manager Hibah Kemitraan MCA-Indonesia Achmad Adithya mengatakan keterlibatan, pihaknya dalam program restorasi gambut di Indonesia selalu didahului dengan bicara kepada masyarakat melalui LSM lokal yang paham dengan restorasi.
Contoh konkret yang dilakukan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) sekitar Taman Nasional Berbak dan Hutan Lindung Gambut Londrang di Jambi dalam pembuatan sekat kanal selalu berdialog terlebih dahulu dengan masyarakat desa.
Fungsi kanal-kanal diidentifikasi dan ada yang dimanfaatkan untuk ditanami masyarakat dengan kopi liberika, nanas, dan jelutung.
"Yang jelas masyarakat harus menjadi penerima manfaat restorasi pada lahan gambut melalui alternatif 'livelihood'," ujar dia pula. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: