Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pertamina Pastikan Distribusi Gas Tak Terganggu Kasus Pungli

        Pertamina Pastikan Distribusi Gas Tak Terganggu Kasus Pungli Kredit Foto: Andi Aliev
        Warta Ekonomi, Balikpapan -

        Pertamina MOR VI Kalimantan memastikan layanan distribusi gas kepada masyarakat tidak terganggu dengan penetapan status tersangka terhadap tiga karyawan bagian domestik gas yang mengurusi distribusi elpiji, karena diduga terlibat pungutan liar.

        "Semua berjalan seperti biasa. Distribusi elpiji semua kemasan, baik yang bersubsidi 3 kg, elpiji nonsubsidi 12 kg, bright gas, semua lancar," kata Area Manajer Komunikasi dan Relasi Pertamina Area Kalimantan Alicia Irzanova di Balikpapan, Selasa (14/3/2017).

        Saat memberi keterangan tersebut, Irzanova baru 24 jam menduduki jabatan Area Manajer Komunikasi dan Relasi Kalimantan, karena sebelumnya berada pada jabatan serupa untuk wilayah Sulawesi.

        Pertamina bertanggung jawab atas distribusi per hari sebanyak 300 metrik ton atau 101.000 tabung elpiji kemasan 3 kg di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

        Polisi menjadikan tersangka NM (43), HT (42), dan MI (29), yang menjabat sebagai sales administrasi dan analis data untuk distribusi gas elpiji di unit Gas Domestik MOR VI.

        Para tersangka dianggap bisa memengaruhi jumlah gas yang bisa disalurkan oleh para agen. Diduga para agen elpiji memberikan gratifikasi agar jatah elpiji miliknya tidak dikurangi.

        Ketiganya juga terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp1 milar dan sekurang-kurangnya Rp200 juta yang tertera pada Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga pada Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena menemukan sejumlah besar uang tanpa penjelasan dan tanpa keterangan.

        Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kaltim Komisari Besar Polisi Nasri, dari tersangka MI didapat uang senilai Rp41.457.000, kemudian dari NM diamankan uang senilai Rp31 juta, dan dari HT uang senilai Rp8 juta.

        Selain itu, masih terdapat sejumlah uang lain yang ditemukakan, sehingga seluruh uang yang diduga hasil pungli atau gratifikasi sebesar Rp100,4 juta.

        Uang-uang tersebut ditemukan di dalam sejumlah amplop yang tertera nama penerimanya pada penggeledehan Kamis (9/3).

        Seluruh amplop berisi uang itu ditemukan di ruangan Senior Supervisor Sales Administrasi dan ruangan Manager Gas Domestik Region VI. Ruangan-ruangan tersebut adalah tempat ketiga tersangka berkantor sebagai pejabat Sales Administrasi dan pengumpul serta analis data distribusi elpiji.

        Ketiga tersangka tidak ditahan, namun harus selalu siap memenuhi panggilan kepolisian untuk pemeriksaan.

        "Sesuai ketentuan KUHP, tersangka yang diancam hukuman maksimal empat tahun, tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, tidak perlu ditahan," kata Kombes Nasri.

        Dari penggeledahan di Kantor MOR VI, lanjutnya, polisi mendapatkan banyak barang bukti sehingga tidak ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: