Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Susi: Ribuan Kapal Telah Diukur Ulang Cegah 'Mark Down'

        Menteri Susi: Ribuan Kapal Telah Diukur Ulang Cegah 'Mark Down' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, lebih dari 2.000 kapal telah dilakukan pengukuran ulang sebagai upaya untuk mengetahui ukuran kapal ikan yang sebenarnya karena disinyalir banyak praktek "mark down" ukuran kapal.

        "Saya mengajak jajaran ditjen pajak untuk dapat turun dan melihat bagaimana ukuran-ukuran kapal ini bisa di-'mark down'," kata Menteri Susi di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

        Susi juga mengutarakan harapannya agar pihak Kementerian Keuangan juga dapat berkirim surat kepada Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang memiliki otoritas terhadap akta izin kapal.

        Berdasarkan temuan KKP dan Satgas 115, masih banyak ditemukan praktik "mark down" ukuran kapal dan "transhipment" (alih muatan di tengah laut) yang merupakan modus tindak pidana di bidang perikanan.

        Dia memaparkan, "mark down" dilakukan untuk sejumlah tujuan antara lain menghindari kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memperoleh BBM subusidi, serta melaporkan hasil tangkapan yang lebih kecil dari yang sebenarnya.

        Berdasarkan data PNBP yang diperoleh dari pelaksanaan Gerai Perizinan Kapal Ikan Hasil Pengukuran Ulang di 47 daerah selama April 2016-Maret 2017, negara menerima Rp122 miliar atas penerbitan 3.008 izin kapal ikan yang sebelumnya di-"mark down".

        Sedangkan alih muatan kapal ikan secara ilegal juga dilakukan untuk mengurangi penerimaan negara oleh karena jumlah ikan yang dilaporkan lebih rendah daripada hasil tangkapan yang sebenarnya.

        "Akibatnya, penerimaan pajak dari pelaporan ikan tersebut pun jumlahnya lebih kecil dari yang seharusnya," katanya.

        Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Susi mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum dan perpajakan yang berlaku.

        KKP akan memastikan kepatuhan pelaku usaha melalui pengetatan proses izin dan pengawasan kegiatan operasional kapal di lapangan.

        Selain itu, pelaku usaha juga diharuskan menyampaikan informasi yang benar dan valid dalam rangka penerimaan negara.

        Menurut Susi, selama ini sektor perikanan lebih menguntungkan oknum-oknum yang mengeksploitasi ikan tanpa berkontribusi kepada negara.

        "Saya akan terus memperkuat kerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara antara lain melalui pertukaran data sektor perikanan, sinkronisasi program dan kebijakan, serta peningkatan koordinasi pengawasan kepatuhan," katanya.

        Menteri Susi juga mempersilahkan bila ada pengusaha perikanan yang tidak setuju dengan kebijakan yang telah dikeluarkan KKP untuk dapat menggugat regulasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: