Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan melakukan penyegelan terhadap 35 gerai Indomart yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penyegelan dilakukan dengan menggembok pintu masuk gerai puluhan Indomaret tersebut. Tindakan tegas dilakukan lantaran usaha minimarket itu tidak mengantongi perizinan.
"Jadi dari 199 gerai Indomaret di Makassar ada sekitar 35 gerai di antaranya yang disegel berupa penggembokan. Kami melakukan itu karena perizinannya tidak lengkap dan tidak sesuai, baik soal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) hingga SITU (Surat Izin Tempat Usaha)," kata Kepala Bidang Penertiban DTRB Kota Makassar Sulyadi di Makassar, Rabu?(15/3/2017).
Sulyadi menjelaskan penyegelan puluhan gerai Indomaret dilakukan sejak Senin, 13 Maret lalu. Pemkot Makassar memberikan waktu selama dua pekan bagi pemilik usaha untuk segera merampungkan seluruh dokumen perizinan. Bila tak kunjung ada upaya pemenuhan perizinan sesuai aturan yang berlaku maka pihaknya akan melanjutkan penyegelan tersebut.
"Kami menunggu itikad baiknya," ujarnya.
Menurut Sulyadi, penyegelan hanya dilakukan pada puluhan gerai Indomaret. Sedangkan, ratusan gerai Alfamart maupun Alfamidi yang juga berada di Makassar tetap beroperasi normal.
Ditegaskannya, pemerintah bukannya tebang pilih, melainkan mengacu pada aturan dan melihat iktikad baik dari pemilik usaha. Pengelola Alfamart dan Alfamidi disebutnya sudah menemui pihaknya dan berjanji menuntaskan seluruh perizinan.
"Kalau Alfamart dan Alfamidi sudah memiliki iktikad baik dengan menghadap ke pemimpin?dan berjanji untuk memenuhi semuanya (terkait perizinan). Adapun, dari pihak Indomaret belum ada iktikad baik sampai sekarang ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: