Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat mewaspadai kegiatan UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit. Pasalnya, operasional UN Swisindo sudah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3/2017), mengatakan UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.
"Caranya dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur," ujar dia.
Sejauh ini, sejumlah upaya telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi dalam rangka penanganan kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo.
"Pertama, pada tanggal 26 Agustus 2016 bersama dengan OJK, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melaksanakan rapat pembahasan kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo," papar Tongam.
Kemudian pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengirimkan Laporan Informasi kepada Bareskrim Polri perihal Pelaporan Terhadap Kegiatan UN Swissindo, dan menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatan yang mengimbau kepada nasabah agar tidak perlu membayar kewajiban atau angsuran kepada bank atau lembaga pembiayaan.
"Pada tanggal 27 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri agar memanggil atau mengundang nasabah dan konfirmasi kepada bank atau lembaga pembiayaan yang mendapatkan surat/sertifikat lunas dari UN Swissindo," cetus dia.
Lalu pada tanggal 17 dan 22 Februari 2017, OJK, Departemen Hukum Bank Indonesia dan perwakilan enam prime bank yang berkantor pusat di Jakarta, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk telah melakukan pembahasan mengenai Tindak Lanjut Penanganan Kegiatan UN Swissindo.
Dalam pembahasan tersebut disimpulkan bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak memiliki fisik atau paperless. Sehingga SBI yang dimiliki oleh UN Swissindo adalah bukan instrumen yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau dalam hal ini adalah UN Swissindo telah menciptakan dokumen baru yang diduga palsu.
"Perwakilan enam prime bank dari Kantor Pusat di Jakarta menyampaikan laporan atas kejadian UN Swissindo karena terdapat kerugian bank," imbuh Tongam.
Dia menjelaskan pada tanggal 2 Maret 2017, telah dilakukan pemeriksaan dan pembuatan 6 Laporan Kejadian terkait dengan kegiatan UN Swissindo oleh 6 Prime Bank oleh Penyidik OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait: