Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pagu DAU 2017 Dibuat Lebih Fleksibel

        Pagu DAU 2017 Dibuat Lebih Fleksibel Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengungkapkan besaran pagu Dana Alokasi Umum (DAU) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak final. Terhitung 2017, pagu DAU dibuat lebih fleksibel. Artinya, besaran pagu DAU akan dilakukan penyesuaian pada APBN-Perubahan atau APBN-P. Skema serupa juga berlaku di daerah untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

        "Pagu DAU tidak lagi bersifat final, artinya bisa naik atau turun bergantung perkembangan pendapatan negara. Ini penting untuk diketahui oleh setiap kepala daerah karena tentunya ada implikasi-implikasinya yang harus diantisipasi," kata Mardiasmo saat Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2017 dan Knowledge Sharing Keberhasilan Kepala Daerah di Hotel Clarion, Kota Makassar, Kamis (23/3/2017) kemarin.

        Kebijakan pemerintah yang membuat pagu DAU lebih fleksibel, Mardiasmo mengatakan membutuhkan adanya kesiapan daerah. Implikasi kebijakan tersebut berupa perlunya penyesuaian kontrak dan belanja operasional/modal. Diingatkannya pula agar minimal 23 persen dari alokasi DAU untuk digunakan membangun infrastruktur. Terlebih, di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pembangunan infrastruktur memang diprioritaskan.

        Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), alokasi DAU pada APBN 2017 mencapai Rp410 triliun. Estimasi itu sebenarnya mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yang hanya berkisar Rp385,4 triliun. Pengalokasian DAU sendiri dimaksudkan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah dan digunakan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

        Merujuk pada postur TKDD pada APBN 2017, alokasi DAU sebenarnya cukup baik dibandingkan pos anggaran lain yang cenderung menurun. Secara keseluruhan, pos anggaran TKDD merosot dari Rp770,2 triliun menjadi Rp764,9 triliun. Penurunan tajam bisa dilihat pada pos alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Rp106,1 triliun menjadi Rp92,8 triliun. Begitu pula pada alokasi Dana Transfer Khusus meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun non-fisik yang turun dari Rp208,9 triliun menjadi Rp173,4 triliun.

        Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo menambahkan pagu DAU terhitung tahun ini memang harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal maupun situasi perekonomian nasional. Kebijakan tersebut tidaklah merugikan daerah. Bahkan, daerah bisa diuntungkan dan akan mendorong daerah untuk berupaya bekerja lebih baik.

        "Nantinya dalam APBN-P, bila pendapatan negara lebih besar maka DAU juga bisa ikut terdongkrak, termasuk alokasinya per daerah. Pemerintah provinsi kabupaten maupun kota bisa menyesuaikan mulai Agustus-September bila nanti dilakukan APBN-P," kata Boediarso.

        Boediarso mengungkapan penyesuaian alokasi DAU merupakan strategi pemerintah dalam pengelolaan keuangan. Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi bila penerimaan negara tidak sesuai harapan. Diharapkannya pula agar pemerintah daerah bisa meningkatkan kinerjanya dalam mengelola keuangan daerah maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: