Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DP C APTI) Klaten mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan segera disahkan.
Hal disampaikan APTI Klaten kepada para anggota Badan Legislasi DPR RI yang sedang melakukan kunjungan ke?daerah Klaten, Jumat (24/3/2017).
Koordinator aksi Sigit Ariyanta mengatakan petani tembakau mendesak anggota Baleg untuk lebih memperhatikan petani tembakau yang sedang berjuang melawan serbuan tembakau impor. Ia meminta Baleg menekan pembuat kebijakan agar pertanian tembakau bisa tetap berlangsung di Jawa Tengah.
"Terkait masalah regulasi impor tembakau dari luar negeri yang masih longgar sehingga mengakibatkan jumlah tembakau impor selalu meningkat setiap tahunnya, hal ini mengakibatkan pengalihan kebutuhan industri yang dulu menggunakan bahan baku lokal akan cenderung beralih ke tembakau impor," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Sigit mengatakan data Kementerian Perindutrian RI menyebutkan bahwa pada tahun 2003 jumlah impor tembakau hanya 28 ribu ton dan tahun 2010 sebanyak 91 ribu ton. Kemudian puncaknya pada tahun 2012 mencapai 150,1 ribu ton.
"Oleh karena itu, petani tembakau menuntut perlindungan agar terbebas dari serangan tembakau impor," tukasnya.
Sementara itu, Joko Lasono yang juga peserta aksi mengatakan petani tembakau di seluruh Indonesia siap mengawal RUU ini untuk segera dibahas dan disahkan serta?diimplementasikan di Indonesia.
"Pengelolaan pertembakauan bertujuan meningkatkan budidaya dan produksi tembakau, mengembangkan industri pertembakauan bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan peningkatan pendapatan negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta melindungi petani tembakau dan pekerja pertembakauan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: