Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak akan memproses pengajuan izin pembangunan perumahan di kawasan yang masuk dalam zona hijau atau lahan pertanian produktif.
"Izin prinsip perumahan seperti itu, pokoknya kalau yang di kawasan zona hijau tidak akan dilepas. Prinsipnya itu," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi di Bantul, Minggu (26/3/2017).
Menurut dia, diakui setelah kebijakan moratorium penerbitan izin pembangunan perumahan di Bantul berakhir pada akhir 2016 dan tidak diperpanjang, pengembang perumahan mulai mengajukan izin perumahan di daerah ini.
Pulung mengatakan, belum mengecek pasti berapa jumlah perizinan pembangunan perumahan yang masuk di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul setelah izin perumahan dibuka kembali.
"Belum lihat data izin prinsip itu, sudah banyak tapi saya tidak hafal satu-satu siapanya. Yang jelas kita tetap konsisten, kalau sudah masuk lahan hijau kita tidak akan geser ke peruntukan yang lain," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan DPMPT Bantul Totok Budiharto mengatakan akan menjalankan langkah standar operasional prosedur penerbitan izin prinsip dan penggunaan lahan kepada para pelaku usaha dengan ketat.
Dengan demikian, kata dia, sebelum izin prinsip misalnya untuk pembangunan perumahan diterbitkan, pihaknya perlu memastikan bahwa lokasi yang digunakan bukanlah lahan yang masuk ke dalam zona hijau.
Selain masalah lahan, kata dia, pelaku usaha maupun pengembang perumahan wajib memenuhi semua persyaratan standar yang diminta, termasuk ketersediaan fasilitas umum, fasilitas sosial dan lainnya sebelum izin diterbitkan.
"Kalau belum sesuai, kami akan meminta mereka penuhi dulu syarat sesuai aturan. Kalau tidak, kami tidak akan menindaklanjuti kepengurusan izin. Konsistensi yang tertulis dengan kenyataan juga harus sama," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: