Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Aris Bamba mengungkapkan realisasi dana tebusan program tax amnesty alias pengampunan pajak untuk periode III terbilang sukses. DJP Sulselbartra berhasil mengumpulkan Rp195,63 miliar dari target Rp70,5 miliar.
"Untuk realisasi program tax amnesty periode III berhasil melampaui target. Capaian kita tembus 227,46 persen. Jumlah penebus pajak memang mengalami lonjakan tajam menjelang berakhirnya program tax amnesty. Kantor-kantor pelayanan pajak bahkan dipadati masyarakat pada hari terakhir," kata Aris saat dikonfirmasi Warta Ekonomi?di Makassar, Senin (3/4/2017).
Berdasarkan data DJP Sulselbartra, pada program tax amnesty periode III terkumpul Rp195,63 miliar dari 13.464 wajib pajak (WP) dan 15.096 Surat Setoran Pajak (SSP). Dari 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Sulselbartra, tercatat KPP Pratama Makassar Selatan yang paling progresif dengan menghimpun dana tebusan Rp50,31 miliar dari target Rp15 miliar. Disusul KPP Pratama Makassar Utara (Rp45,31 miliar), KPP Madya Makassar (Rp28,62 miliar), dan KPP Pratama Makassar Barat (Rp28,15 miliar).
Secara keseluruhan, DJP Sulselbartra menghimpun dana tebusan program tax amnesty sebesar Rp1,201 triliun. Dana tebusan tersebut dikumpulkan dari 30.309 WP dan 33.467 SSP. Periode pertama tax amnesty tercatat berkontribusi paling besar dengan menghimpun dana tebusan Rp865,29 miliar (9.090 WP dan 9.720 SSP). Adapun pada periode II, penghimpunan dana tebusan sempat menurun dengan hanya mencatat Rp140,31 miliar (7.755 WP dan 8.651 SSP).
Menurut Aris, tiga kantor pajak yang mengumpulkan dana tebusan program tax amnesty terbesar memang masih berpusat di Sulsel, khususnya Kota Makassar. Masing-masing KKP Pratama Makassar Utara (Rp372 miliar), KKP Makassar Barat (Rp312 miliar), dan KKP Makassar Selatan (Rp214 miliar).
Selepas program tax amnesty berakhir, Aris mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum bila menemukan ada wajib pajak yang tidak mengikuti atau menyembunyikan hartanya. DJP Sulselbartra juga mengingatkan agar masyarakat untuk selanjutnya menaati kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Terlebih, pihaknya sudah memberikan perpanjangan hingga 21 April mendatang.
Hingga akhir pekan lalu, Aris mengatakan diperkirakan baru setengah dari total 600 ribu wajib pajak yang melaporkan SPT Pajak. Ia menegaskan mereka yang terlambat melaporkan akan dikenakan denda Rp100 ribu untuk pajak pribadi dan Rp1 juta untuk pajak badan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: