Persidangan kasus korupsi e-KTP dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Bungur Raya, Jakarta Pusat. Dalam sidang kelima ini, Majelis Hakim memanggil mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk dimintai saksi terhadap terdakwa Sugiharto dan Irman.
Datang mengenakan jaket berwarna hitam, Anas yang saat ini menjadi terpidana dalam kasus korupsi Hambalang mengatakan siap memberikan kesaksiannya. Dalam pernyataan kepada awak media, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu memberikan kesaksian, yang menurutnya, harus dibedakan antara fakta dan fiksi.
?Saya akan membantu KPK untuk membedakan mana fakta dan mana fiksi, membedakan mana cerita kosong mana keterangan yang benar, mana fitnah dan mana fitnes,? kata Anas saat tiba di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/4/2017).
Sementara itu, ketika dikonfrontir dugaan yang menyebut adanya aliran uang panas itu mengalir ke Partai Demokrat, Anas menyatakan antara korupsi e-KTP dan aliran dana ke partai harus dibedakan. ?Soal kongreskan sudah ada sidangnya sendiri. Satu peristiwa masa ada dua cerita, kalau mau jernih dan mau jeli dengan mudah, mau bedakan mana karangan dan mana yang benar, mana kesaksian dan mana kesurupan,? ujarnya disambut tawa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti