Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro mengatakan sistem perlindungan sosial dan lingkungan, dari masifnya pembangunan infrastruktur, harus terus diperkuat untuk memitigasi degradasi pada lapisan kelompok masyarakat.
Bambang, di Badung, Nusa Dua, Senin (10/4/2017), juga meminta lembaga pendanaan internasional yang bekerja sama dengan Indonesia untuk mengikuti sistem perlindungan dari negara (Country Safeguard System), dan turut mengembangkan kualitas sistem tersebut untuk mengurangi dampak negatif dari pembangunan.
"Indonesia menjadi negara yang telah menempuh perjalanan panjang untuk meningkatkan sistem perlindungan lingkungan dan sosial sendiri. Itu relevan," kata Bambang di "Third Regional Workshop on Country Safeguard System" yang diselenggarakan Asian Development Bank (ADB).
"Country Safeguard Systems" merupakan bentuk ketentuan yang dapat berupa Undang-Undang, peraturan, keputusan maupun prosedur resmi negara untuk melindungi lingkungan alam, pemukiman kembali, dan keberlangsungan masyarakat adat. Perlindungan tersebut diperlukan untuk melengkapi program dan proyek pembangunan.
Bambang mengatakan, di Asia, peran lembaga pendanaan untuk membantu pembangunan infrastruktur sudah tidak bisa terelakkan lagi, karena kemampuan anggaran negara yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.
Maka dari itu, ujar dia, pemerintah dan lembaga pendanaan internasional perlu terus menjalin kerja sama dengan prinsip "keselarasan, harmonisasi, hasil, dan akuntabilitas bersama".
Di Asia Pasifik yang menjadi 60 persen tempat populasi masyarakat di dunia, sistem perlindungan sosial dan lingkungan akibat dampak pembangunan sangat penting.
"Di kawasan ini, pembangunan infrastruktur listrik, transportasi, telekomunikasi, air & sanitasi sangat dibutuhkan. Namun jika pembangunan tidak dikelola dengan baik, maka bisa membawa potensi lingkungan yang merugikan dan risiko sosial," ujar dia.
Bambang juga mengapresiasi ADB yang selama ini telah membantu sistem perlindungan Indonesia terhadap dampak sosial dan lingkungan dari pembangunan.
Menurut Bambang, Indonesia terus mematangkan sistem perlindungan sosial tersebut. Dia mengatakan Indonesia sudah memiliki ratusan produk hukum untuk memperkuat sistem perlindungan tersebut.
Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), kemudian juga UU No 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum.
Selain itu, kata Bambang, Indonesia juga sudah berusaha menjaga kehidupan masyarakat adat melalui landasan hak-hak masyarakat adat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Presiden Joko Widodo juga sudah mengumumkan Indonesia kembalikan 13 ribu hektar lahan hutan adar ke sembilan komunitas adat. Presiden juga berkomitmen untuk memberikan kembali total 12,7 juta hektar lahan hutan adat yang diklaim menjadi bagian dari hutan negara ke kelompok lokal dan adat," ujar dia.
Bambang meminta peningkatan kolaborasi dengan ADB dan lembaga pendanaan internasional lainnya untuk penguatan sistem perlindungan atau "Country Safeguard System". (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto