Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia mengapresiasi rencana Kementerian Keuangan untuk menyederhanakan sitem cukai rokok dari 12 lapis menjadi sembilan lapis. "Penyederhanaan sistem cukai akan meningkatkan keefektifan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara," kata peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan melalui pesan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (14/4/2017).
Abdillah mengatakan sistem cukai saat ini menghasilkan rentang harga rokok yang sangat lebar, sehingga tujuan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok mengalami hambatan. Saat ini harga rokok termurah Rp400 per batang atau Rp4.800 per bungkus, sedangkan harga rokok di kelompok tertinggi sekitar Rp1.215 per batang atau Rp14.580 per bungkus.
"Hal itu membuat rokok masih terjangkau oleh masyarakat, bahkan untuk mereka yang termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengatakan pemerintah berencana menyederhanakan sistem cukai rokok dari 12 lapis menjadi sembilan lapis.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pengurangan lapisan tarif cukai akan dilakukan secara bertahap, menyisakan delapan atau sembilan lapis pada 2018. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan berbagai macam peraturan yang rumit dapat menimbulkan komplikasi dari sisi kepatuhan sehingga perlu disederhanakan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait: