Sesuai dengan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Koperasi dan UKM masuk dalam Kementerian yang mengurusi pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah sehingga tidak memiliki kantor wilayah di daerah.
Hal ini pula yang menyebabkan LPDB sebagai satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM, tidak diperkenankan untuk membuka kantor cabang di daerah.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kemas Danial mengatakan, bahwa dalam menjalankan tugasnya LPDB berada dibawah naungan tiga kementerian. Misalnya Kementerian Keuangan mempersiapkan keuangannya, Kemenkop UKM mempersiapkan SDM dan pengawasannya, dan Kemenpan RB membuat organisaasinya.?
"LPDB ini dananya memang kecil tapi jangan salah peruntukan bagi masyarakat sangat besar, sangat jelas sasarannya untuk pemberdayaan masyarakat yang bertujuan mengatasi kemiskian, dan pengangguran," tukas Kemas, Selasa (25/4/2017)
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KEIN Hendri Saparini mengakui LPDB sangat dibutuhkan keberadaannya untuk pengembangan KUMKM di tanah air. Karena itu, usulan supaya perlunya pembenahan pembiayaan KUMKM ini akan dipertimbangkan untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi.?
"Ini sangat bermanafat, sehingga perlu ada badan ini sedang menjadi konsen kami, ini kita akan lanjutkan lagi diskusi kami mohon masukan dari pa Kemas," kata Hendri.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Vicky Fadil