Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus E-KTP, Miryam S Haryani. Nasir mengatakan perlindungan terhadap Miryam perlu diberikan untuk menghindarkannya dari tekanan.
"Keterangan Miryam yang berubah-ubah adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan tidak menutup kemungkinan adanya ancaman dari pihak lain," kata Nasir dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/5/2017).
Politikus PKS ini menambahkan LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam.
"Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan dan sedang atau telah diberikannya itu bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, dan sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," kata Nasir.
Selain itu, Nasir juga menyayangkan sikap kurang responsif KPK dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.
"Sejak awal Miryam mengatakan bahwa yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak, seharusnya KPK segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK, bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang ia berikan," kata dia.
Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus korupsi KTP elektronik dapat berjalan dan tidak ada satu pun pihak yang dapat menghambat. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: