Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Busyet! Mantan Pejabat Pajak ini Terima Gratifikasi sampai 14 Miliar

        Busyet! Mantan Pejabat Pajak ini Terima Gratifikasi sampai 14 Miliar Kredit Foto: Asuransi Astra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Madya Jakarta Selatan, berinisial JJ, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp14,1 miliar dalam penjualan faktur pajak.

        "Tersangka JJ ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung dari 4 Mei sampai 23 Mei, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis malam (4/5/2017).

        JJ?menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi sampai malam yang dilanjutkan penahanan. Pasal yang disangkakan, melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

        Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengurusan Pajak telah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang, katanya.

        Tersangka sejak periode Januari 2007 sampai dengan November 2013 terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain, diantaranya security perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit.

        Oknum PNS tersebut, diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa Bank dengan total sebesar Rp14.162.007.605 selanjutnya dana/uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: