PT Tunas Perkasa Indonesia Marunda Kabupaten Bekasi membantah tuduhan telah melakukan dugaan penimbunan bawang putih seberat 182 ton.
"Kalau disebut penimbunan kami rasa tidak tepat. Karena barang di kami ini rata-rata tujuh hari terutama untuk bawang putih sudah dikeluarkan," katanya GM PT Tunas Perkasa di Marunda, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/5/2017).
Menurutnya, perusahaan memiliki sejumlah dokumen terhadap ratusan ton bawang putih itu, karena setiap ada barang masuk harus menyerahkan kelengkapan surat importir. Memang diakuinya bila bawang putih itu secara langsung dikirim dari PT NBM dan PT LBU sejak April 2017. Tetapi itu semua ada kelengkapan surat importir, jadi tidak dapat dikatakan barang selundupan.
Namun dalam hal ini memang ada beberapa catatan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Tetapi hal itu tidak dapat dipublikasikan secara bebas, mengingat bersifat rahasia. Ia menambahkan dalam kedatangannya Bareskrim Mabes Polri hanya melakukan pemeriksaan terkait adanya pengiriman bawang putih.
Dan dalam pemeriksaan serta pengkajian itu dari perusahaan sudah memberikan bukti berupa surat-surat penting importir. ?Permasalahan penggerebekan ini secara tidak langsung hanya kesalahpahaman dari laporan yang ada.
Dari pemberitaan sebelumnya Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya melakukan penggerebekan pada PT Tunas Perkasa Indonesia di Marunda, Kabupaten Bekasi. Diduga dalam gudang milik perusahaan itu menjadi lokasi penimbunan bawang putih seberat 182 ton. Dan hingga saat ini masih terpasang garis polisi, guna menelisik surat-surat penting importir.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan akan menindak pelaku penimbun bawang putih sebanyak 182 ton di kawasan Marunda, DKI Jakarta, dan mencabut izinnya. Dia pun menilai penimbunan itu mengarah pada aksi kartel. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat