Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku 8 Mei 2017 lalu.
Lewat Perppu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memiliki akses informasi tanpa batas yang berhubungan dengan data rekening nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini berkaitan erat dengan perjanjian pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoFAI) yang digalang oleh negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), termasuk Indonesia.
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary BNI Ryan Kiryanto di Jakarta, Rabu (17/5/2017), menilai pentingnya dilakukan sosialisasi agar aturan tersebut diterima dengan baik oleh pelaku jasa keuangan dan masyarakat.
"Saya kira jika Perppu Nomor. 1 Tahun 2017 ini bisa disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pelaku industri perbankan disertai upaya intensif perbankan untuk juga menyosialisasikan beleid yang baru ini, diyakini perbankan dan masyarakat luas akan menerima dan mematuhinya," ujar dia.
Sementara terkait kerahasiaan data nasabah, Ryan menuturkan beleid yang baru ini tetap memberikan ruang bagi kerahasiaan data nasabah sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.
"Hal yang terkait dengan kerahasiaan data nasabah atau bank secrecy tidak lagi jadi permasalahan. Ini lantaran penerapan beleid yang baru ini hati-hati serta tetap memberikan ruang bagi bank secrecy untuk melindungi kepentingan nasabah," paparnya.
Dia juga berpesan pengenaan sanksi harus diberikan untuk mendisiplinkan semua pihak terkait yang wajib mengikuti aturan ini.
"Pelaksanaan Perpu 1 2017 ini juga merupakan konsekuensi keanggotaan RI di G20. BNI siap untuk menjalankan regulasi yang baru tadi sebagai wujud kepatuhan BNI terhadap setiap ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo