Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahok Cabut Permohonan Banding, Kejaksaan Belum Mau 'Ngomong'

        Ahok Cabut Permohonan Banding, Kejaksaan Belum Mau 'Ngomong' Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan belum bersikap atas pencabutan berkas banding Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pascavonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memvonis 2 tahun penjara atas perkara penistaan agama.

        "Saya tidak mau komentar. Saya belum tahu (pencabutan banding)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin (22/5/2017).

        Ia meminta wartawan untuk menunggu dahulu sikap Kejaksaan sebagai penuntut umum yang juga mengajukan banding atas vonis tersebut. Diketahui Ahok memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.

        Kuasa hukum Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta kepada Antara membenarkan pihak keluarga Ahok melalui istrinya Veronica Tan telah mencabut permohonan banding.

        "Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding," katanya. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: