Kemenkop UKM Buktikan Mampu Terapkan Akuntabilitas Keuangan dengan Baik
Kementerian Koperasi dan UKM membuktikan mampu menerapkan akuntabilitas keuangan dengan baik, terutama dalam dua tahun berturut-turut melalui hasil pemeriksaan BPK yang berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2016 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara II di Jakarta, Jumat (26/5/2017).
"Ini membuktikan bahwa kementerian mampu menunjukkan kinerja keuangan yang semakin akuntabel dan transparan," kata Menteri Puspayoga.
Pada kesempatan itu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama kementerian atau lembaga lain pada Jumat menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2016 pada bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menteri Puspayoga menerima laporan hasil pemeriksanaan dengan predikat WTP.
"Ini sudah dua tahun berturut-turut Kementerian Koperasi dan UKM menerima predikat WTP, semoga ke depan bisa dipertahankan dan semakin baik," kata Puspayoga.
Sebelumnya BPK telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) Tahun 2016 kepada Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor pada 23 Mei 2017. Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara menyebutkan pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi permasalahan yang menjadi pengecualian opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas LKPP Tahun 2015.
Pemerintah telah berhasil menyelesaikan suspen, yaitu perbedaan realisasi belanja negara yang dilaporkan kementerian atau lembaga yang dicatat oleh Bendahara Umum Negara (BUN). Hal ini dilakukan dengan membangun single database melalui e-rekon dan sistem informasi penyusunan LKPP yang lebih baik, sehingga tidak ada lagi suspen pada LKPP Tahun 2016.
Hasil pemeriksaan atas LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 laporan keuangan kementerian negara atau lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan BUN. Sebanyak 74 LKKL atau 84% memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
BPK juga memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada 8 LKKL (9%) dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) pada 6 LKKL (7%). Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP Tahun 2016.
Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengajak semua pihak untuk mencermati satu persatu permasalahan sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
"Saya mewakili Kementerian, mengingatkan arti penting hasil pemeriksaan BPK memang justru pada saat kita menindaklanjuti rekomendasi," kata Darmin. Tindak lanjut tersebut dapat dilakukan melalui sistem informasi pemantauan tindak lanjut.
"Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan berikutnya kami mendukung dilakukan penyempurnaan MoU sehingga pemeriksaan BPK dapat memantau data keuangan secara periodik. Semoga sinergi antara pemerintah dan BPK semakin baik untuk Indonesia yang juga semakin baik," kata Darmin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi