Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengemukakan perlunya peraturan daerah (perda) khusus mengenai perlindungan pepohonan dan lingkungan hidup setelah beberapa pohon dilindungi ditebang orang pada Sabtu (20/5).
"Kejadian penebangan pohon secara ilegal di Jl Pajajaran jadi catatan serius kami, perlu ada Perda khusus yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Kota Bogor," kata Bima di Bogor, Minggu (28/5/2017).
Tiga pohon mahoni berdiameter batang 70 centimeter dan tiga pohon pelem putri berdiameter batang 15 centimeter di Jl Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, ditebang orang pada Sabtu (20/5).
Pada Selasa (23/5) Dinas Pemukiman dan Perumahan Bogor melayangkan laporan ke polisi agar pelaku penebangan diproses secara hukum. Bima menyatakan pelaku penebangan harus menerima tindakan tegas karena melakukan penebangan pohon secara ilegal.
"Kami sudah mengumpulkan keterangan dari warga sekitar. Penebangan dilakukan tengah malam, kemungkinan besar oleh pemilik tanah yang mau membangun ruko. Yang pasti kami akan menangguhkan izin bangunannya, walau sampai saat izinnya belum ada," kata Bima. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: