Bos Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio menyatakan bahwa Ia tidak memiliki wewenang apapun terkait dengan nasib Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan yang terkena sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal oleh Esther Pauli Larasati, PT Reliance Securities Tbk, PT Magnus Capital, dan beberapa lain.
"Tidak ada hubungannya (ke bursa) itu kan sanksi administrasi kejadiaan jaman dulu. Itu OJK yang sudah kasih, kita tidak bisa apa-apa. Kalau direksi kan sama. Kan yang bisa kasih sanksi OJK bukan bursa. Bursa tidak bisa apa-apa. Kan bursa direksi dipilih OJK. Kalau masalah teknis bisa kasih decision, kalau masalah sanksi OJK. Ini kan gak ada masalah teknis seperti perdagangan gitu," ujarnya, di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida menuturkan jika ada kemungkinan Nicky tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi Direksi BEI karena kasus tersebut. Padahal, Masa Jabatan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan berakhir pada pertengahan 2018. Dimana, direksi masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri untuk memperpanjang masa jabatan.??
?Kita lihat dulu, karena sudah ada aturannya terkait syarat pencalonan direksi dan komisaris BEI yang cukup jelas, sehingga apakah berpengaruh atau tidak kita lihat dulu,? ungkap Nurhaida.
Sementara Deputi Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Sardjito menyampaikan bahwa pihaknya sekarang akan memantau pelaksanaan sanksi yang baru saja di jatuhkan tersebut.
?Kita bicara sanksi dulu,? jawab Sardjito singkat.
Seperti diketahui, Nicky Hogan diberikan sanksi saat bertindak selaku Wakil Presiden Direktur PT Reliance Securities pada tahun 2009 dan sebagai Presiden Direktur perusahaan yang sama dalam periode 2010 hingga 2015. Pengenaan sanksi administratif kepada Hosea Nicky Hogan karena selaku Wakil Perantara Pedagang Efek telah menyetujui dilakukannya transaksi set off terhadap rekening efek nasabah atas nama Mustofa ke rekening efek nasabah atas nama Achmad Prijoutomo senilai Rp400 juta.
Transaksi ini terjadi pada 16 April 2013 tanpa instruksi dari nasabah yang bersangkutan. Selanjutnya, saat masih aktif di Reliance, Nicky Hogan dipandang tidak melakukan pengawasan terhadap Esther Pauli Larasati selaku pegawai PT Reliance Securities Tbk yang melakukan fungsi pemasaran yang tidak memiliki izin perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
Kelalaian terakhir Nicky Hogan saat masih aktif di Reliance Securities ialah telah memberikan akses atas sistem remote trading dengan kode User ID sales NH0006 Nicky Hogan (LR) kepada pihak yang tidak berwenang, yakni Esther Pauli Larasati.
Selain kepada Nicky, OJK juga mengenakan sanksi administratif perseorangan kepada Anak Agung Gde Arinta Kameswara selaku Direktur PT Reliance Securities. Sanksinya berupa pembekuan sementara izin perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek selama 1 tahun terhitung sejak surat sanksi ditetapkan OJK.
OJK juga memberi sanksi administratif kepada Herry Harto selaku Direktur Reliance Securities periode 2009 hingga 2013 yang berupa Surat Peringatan Tertulis karena tidak mengawasi Esther Pauli Larasati. Sementara itu, Larasati yang melakukan tindak pidana penipuan dengan cara membuat kontrak penempatan dana dengan para pihak bukan pemegang rekening telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sedangkan, Reliance Securities diberi sanksi untuk membayar denda Rp500 juta ditambah sebesar Rp5 miliar yang merupakan fee transaksi yang diperoleh dari transaksi nasabah pemilik rekening Reliance yang ditangani oleh Larasati. OJK juga mencabut izin usaha Magnus Capital sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, serta izin perseorangan Wakil Penjamin Emisi Efek milik Hendri Budiman selaku Direktur PT Magnus Capital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi