Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan sekitar 1.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kinerjanya masih rendah. Untuk itu, pihaknya akan memberikan sanksi berupa penghapusan tunjangan.
"PNS yang kinerjanya di bawah 50 persen bakal diberi sanksi berupa penghapusan tunjangan. Selain itu, bagi yang kinerjanya dibawah 75 persen akan diberi sanksi berupa peniadaan kenaikan pangkat di akhir tahun,"katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (30/5/2017).
Emil sapaan akrab Wali Kota Bandung mengatakan penilaian dilakukan dengan menggunakan sistem smart city TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis). Menurutnya, hal ini sebagai contoh bagaimana Pemkot Bandung terus meningkatkan pelayanan publik.
"Kinerja PNS itu harus maksimal, minimal membuktikan kinerjanya 6.000 menit itu efektif," ucapnya.?
Berrdasarkan aturan Kementerian PANRB setiap ASN hanya bekerja selama 5 jam dalam sehari. Karena itu ditegaskan Emil, sudah seharusnya setiap ASN bisa membuktikan kinerjanya secara maksimal.
"Ini akan jadi evaluasi setiap kepala dinasnya. Yang paling baik malah pegawai di kecamatan. Yang rendah ada beberapa dinas seperti Dinas Pendidikan masih rendah, Dinas Perhubungan, Satpol PP, sisanya masih rata-rata," tuturnya.
Emil mengungkapkan semua dinas itu,? tidak bisa membuktikan eksistensinya membuahkan sebuah produktivitas. Padahal, ia menyebutkan gaji kepala dinas beserta tunjangannya sebesar Rp40 juta rupiah per bulan dan Camat Rp30 juta per bulan.
"Masa udah seheboh itu gajinya tapi kinerjanya segitu,"pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: