Daya beli petani secara nasional pada Mei 2017 meningkat. Hal tersebut tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) yang mengalami kenaikan 0,14% dibanding April 2017, yaitu dari 100,01 menjadi 100,15. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto mengatakan bahwa kenaikan NTP Mei dipengaruhi oleh naiknya NTP pada subsektor tanaman pangan sebesar 0,85%, subsektor hortikultura sebesar 0,12%, subsektor peternakan sebesar 0,03% dan subsektor perikanan sebesar 0,01%.
"Kenaikan NTP disebabkan Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) naik sebesar 0,73% lebih besar dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) sebesar 0,59%," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Sementara itu, dari 33 provinsi yang dihitung NTP-nya, 21 provinsi mengalami penurunan, sedangkan 12 provinsi mengalami kenaikan. Penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 1,91%, sebaliknya kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Jawa Barat sebesar 1,05%. NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait: