Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susatyo menanyai calon Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Edy Setiadi soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal tersebut disampaikan Andreas dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) anggota dewan Komisioner OJK di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Andreas menanyakan peran OJK terhadap BPJS, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, mengingat kedua institusi tersebut juga memberikan layanan jasa keuangan.
"Seberapa besar tanggung jawab OJK jika ada masalah di BPJS?" ujar Andreas.
Menanggapi hal itu, Edy Setiadi yang saat ini masih menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK mengatakan bahwa OJK bertindak sebagai pengawas eksternal BPJS bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). OJK juga telah menjalin kerja sama dengan BPJS.
"Di MoU itu diuraikan sebatas mana OJK masuk. Sepanjang terkait dengan aturan iuran dan sebagainya, itu di BPJS sendiri. Akan tetapi, kalau terkait dengan tingkat kesehatan keuangan, itu wewenang OJK. Kami juga kemarin dimintai pendapat ketika pemilihan pimpinan BPJS," jelas Edy.
Edy sendiri mengakui bahwa saat ini konsentrasi pengawasan OJK, khususnya terhadap industri keuangan nonbank, lebih banyak ke swasta (private), sedangkan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan pemerintah (sovereign) relatif minim.
"Kita masih konsentrasikan ke private, sedangkan sovereign memang masih kurang. Khusus untuk BPJS, kami akui masih sangat terbatas," kata Edy.
Edy juga berharap ke depan akan ada pengaturan, terutama porsi BPJS dan asuransi dalam memberikan layanan proteksi terhadap masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi