Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Pertahankan Bunga Penjaminan

        LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). Tingkat bunga penjaminan untuk periode 16 Mei -14 September 2017 ditetapkan tidak mengalami perubahan.

        Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan tingkat bunga penjaminan dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan likuiditas sistem perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan. Di samping itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri dipandang terjaga dengan baik.

        ?Hal ini ditunjukkan oleh peningkatan surplus neraca perdagangan, inflasi yang terkendali serta penguatan indikator pasar keuangan,? kata Samsu di Jakarta, Kamis (22/6/2017). Rinciannya, bunga penjaminan bagi simpanan rupiah untuk bank umum sebesar 6,25% dan valas 0,75%. Sedangkan di BPR, bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 8,75%.

        Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, sambung Samsu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

        Oleh sebab itu, bank harus memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: