Hari Minggu (2/6) atau H+6 Lebaran merupakan puncak arus balik Lebaran 2017, mengingat hari itu adalah cuti bersama terakhir Lebaran 2017. Dan Senin (3/7), para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan karyawan perusahaan sudah harus memulai aktivitas di tempat kerja masing-masing.
Kepala daerah dari berbagai wilayah di Tanah Air kemudian menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang mengambil cuti tambahan tanpa memberikan alasan yang dapat diterima.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat contohnya, menegaskan seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI harus masuk kantor pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2017 ini.
"Pada hari pertama ini, semuanya harus masuk kerja, tidak boleh ada yang mengambil cuti tambahan," kata Djarot, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Lebih lanjut, dia pun memberikan instruksi kepada Inspektorat DKI Jakarta dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika agar melakukan pengecekan langsung.
Dia menuturkan apabila diketahui terdapat pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kerja daerah (TKD).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga memastikan tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.
"Saya yakin mereka sudah mengerti dan sudah tahu. Apalagi ini liburnya kan panjang dan lama. Insya Allah tidak ada (yang memperpanjang libur)," kata Tri Rismaharini.
Apalagi, lanjut dia, Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya akan melakukan inspeksi ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kalaupun ternyata ada PNS di Pemkot Surabaya yang tidak masuk di hari pertama kerja usai libur bersama Lebaran, wali kota menyebut harus dicek dulu alasan yang bersangkutan sehingga sampai tidak masuk kerja.
"Dulu ada yang tidak masuk karena sakit, kalau sakit tentu akan diproses lebih lanjut, apakah memang sakit. Tapi kalau sampai ada yang berani bolos, pasti ada sanksinya," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: