Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan mengeluarkan Surat Keputusan penerapan kuota untuk putra daerah dan non-putra daerah dalam Seleksi Rekrutmen Siswa Akpol di Polda Jabar, tanpa sepengetahuan Kapolri.
"Ya begitu. Makanya dianulir," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Meski Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan membantah telah mengeluarkan surat keputusan tersebut, Setyo mengakui terbitnya Surat Keputusan Kapolda tersebut. "Kan sudah muncul itu Skep 702 itu," katanya.
Terkait kasus ini, Setyo mengatakan tim dari Asisten SDM Kapolri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam akan mengevaluasi dan menilai ada tidaknya pelanggaran.
"Kita ini organisasi besar, pasti ada (sanksi) nantinya," katanya.
Sementara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk memprioritaskan putra daerah dalam seleksi perekrutan calon siswa Akademi Kepolisian kecuali di Polda Papua.
"Yang ada peraturan prioritas putra daerah hanya untuk di Papua. Di polda lainnya tidak ada," kata Jenderal Tito.
Di Polda Papua, kebijakan untuk memprioritaskan putra daerah diterapkan karena tingkat pendidikan di Papua masih rendah jika dibandingkan dengan daerah lain, sehingga bila kebijakan prioritas putra daerah tidak diberlakukan dikhawatirkan putra asli Papua kalah bersaing dengan pendatang.
Sementara proses rekrutmen siswa Akpol di polda lain tetap menggunakan sistem peringkat. Sebelumnya, beredar surat keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor Kep/702/VI/2017 tanggal 23 Juni 2017 yang mengatur pedoman penerapan persentase kelulusan tingkat panitia daerah (panda) bagi putra-putri daerah dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri secara terpadu (Akpol, Bintara, Tamtama) TA 2017 Panda Polda Jabar.
Dalam keputusan Kapolda Jabar itu, hasil kelulusan sementara sebanyak 35 pria dan 4 wanita dengan kuota 13 putra daerah dan 22 orang non-putra daerah. Namun, setelah melewati tahap seleksi, hanya 12 putra daerah dan 11 orang non-putra daerah yang diterima.
Namun Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan menyebut surat keputusan itu tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terlebih, dirinya mengaku tidak tahu menahu terkait terbitnya surat tersebut. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: