Kordinator Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengatakan ketentuan tarif batas atas dan batas bawah dalam Permenhub 26/2017 menjawab adanya perang tarif oleh taksi reguler (konvensional) dengan tarif taksi online yang murah. Dinilainya selama ini masyarakat lebih memilih menggunakan taksi online yang lebih nyaman, aman, dan murah lalu meninggalkan taksi reguler yang kurang nyaman serta tarifnya mahal.
"Masyarakat pengguna taksi juga taksi online lebih membutuhkan regulasi yang dibuat pemerintah adalah regulasi atau peraturan untuk lebih menjamin perlindungan sebagai konsumen yang menggunakan taksi online," kata Azas, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Menurutnya sekarang ini sudah banyak keluhan atau masalah kenyamanan yang dialami pengguna taksi online. Sebaiknya, sambung dia, pemerintah membuat regulasi untuk melakukan pengawasan terhadap layanan taksi online bukan soal tarifnya.
"Soal tarif biar saja dilepas pada pasar sesuai kebutuhan juga kesepatakan antara pengguna layanan dan penyedia layanan taksi online. Nah berarti ketentuan tarif BABB dalam Permenhub 26/2017 adalah untuk melindungi kepentingan pengusaha taksi bukan pengguna taksi. Masyarakat tidak pernah meributkan dan tidak membutuhkan peraturan soal tarif. Masyarakat membutuhkan kebijakan atau peraturan yang secara jelas melindungi haknya sebagai pengguna layanan taksi online," tukas Azas yang juga pengamat transportasi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi